Aksi KONI dan Anak-Anak: Di Mana Perlindungan Pelajar saat Wawali Blitar Pimpin Demonstrasi?
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Sep - 2026, 12:44
JATIMTIMES – Ada persoalan lain yang tersisa dari aksi insan olahraga Kota Blitar pada Senin (7/9/2026). Bukan hanya soal KONI, hibah, atau kantor organisasi. Di tengah barisan massa terdapat atlet-atlet yang masih berstatus pelajar. Mereka berada di sana ketika jam sekolah seharusnya masih berjalan.
Aksi di depan Kantor DPRD Kota Blitar itu dipimpin Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba dalam kapasitasnya sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar. Dalam orasinya, Elim bahkan memanggil sejumlah atlet muda untuk maju ke depan.
Baca Juga : Kota Batu Rawan Bencana, BPBD Gencarkan Edukasi Mitigasi ke Siswa TK
“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim di hadapan massa.
Elim lalu menjadikan para atlet tersebut sebagai gambaran kondisi pembinaan olahraga. “Mohon maaf, kasihan sekali adik-adik kita ini. Mereka berjuang, mereka latihan sepanjang hari, tapi apresiasinya sangat minim,” ujarnya.
Persoalannya, Dinas Pendidikan Kota Blitar belakangan menemukan bahwa sejumlah pelajar yang tidak masuk sekolah hari itu memang mengantongi izin atau dispensasi. Namun, kegiatan yang diketahui sekolah bukan demonstrasi.
Sekolah Tahunya Kegiatan Olahraga

Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah negeri dan swasta untuk mengevaluasi ketidakhadiran siswa pada hari aksi.
Hasilnya beragam. Ada siswa yang izin dan ada pula yang memperoleh dispensasi dari klub maupun cabang olahraga.
“Tapi izinnya ya kegiatan olahraga. Jadi bukan kegiatan yang peristiwa hari Senin itu,” kata Dindin, Kamis (10/9/2026).
Salah satu dokumen yang muncul adalah surat Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar Nomor 160/Merpati/IX/2026 tertanggal 6 September 2026. Surat itu meminta dispensasi akademik bagi 28 atlet pelajar untuk kegiatan pada 7 September 2026. Perihalnya tertulis “Permohonan Dispensasi Mengikuti Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar”.
Lampirannya mencantumkan atlet pelajar dari sejumlah SMP, MTs, SMA, dan SMK. Tidak terdapat keterangan demonstrasi dalam surat tersebut.
Dindin mengatakan sekolah lazim memberikan dispensasi untuk kegiatan olahraga karena berkaitan dengan pengembangan bakat dan prestasi. Namun, sekolah baru mengetahui kemudian bahwa sejumlah pelajar mengikuti kegiatan yang berbeda dari perkiraan awal.
“Sekolah pun baru tahu kalau ternyata bukan kegiatan olahraga yang sesuai dengan perkiraan sekolah. Ternyata ada mengikuti kegiatan yang kemarin,” ujarnya.
Elim sendiri membantah menginstruksikan peserta untuk mengikuti aksi. “Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” katanya.
Ia juga menepis adanya pengondisian. “Tidak ada pengondisian, apalagi pembayaran apa pun. Ini murni daripada rekan-rekan olahraga, insan-insan olahraga untuk menyuarakan hak-hak aspirasi mereka,” tegas Elim.
Pernyataan itu menjelaskan posisi Elim. Namun, keberadaan pelajar pada jam sekolah tetap menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan mereka dipastikan selama aksi berlangsung.
Baca Juga : Wali Kota Blitar dan Forkopimda Sidak Dapur SPPG, Jaga MBG Siswa Tetap Aman
Hak Berpendapat dan Batas Perlindungan Anak
Anak dan pelajar bukan kelompok yang kehilangan hak menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut berjalan bersama kewajiban orang dewasa dan institusi untuk memastikan keselamatan serta kepentingan terbaik mereka.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menekankan perlunya pembinaan peserta didik dalam menyampaikan pendapat melalui pendidikan, dialog, serta ruang pembelajaran yang aman. Peserta didik yang masih berada dalam proses tumbuh kembang juga memerlukan bimbingan dan pengawasan.
Dindin mengatakan sekolah telah memiliki ruang bagi pelajar untuk belajar menyampaikan aspirasi.
“Untuk pelajar kan sudah punya ruang sendiri untuk menyampaikan pendapat. Itu justru di lingkungan sekolah sendiri, jadi tidak di arena bebas atau di luar lingkungan sekolah,” katanya.
Rambu lain terdapat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan itu memberikan hak kepada anak untuk memperoleh perlindungan, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Pasal 20 menempatkan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, serta orang tua atau wali sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak.
Ketentuan tersebut tentu tidak berarti setiap anak yang hadir dalam demonstrasi otomatis menjadi korban pelanggaran hukum. Namun, keselamatan, pendampingan, tujuan keikutsertaan, serta kepentingan pendidikan mereka tetap harus dipastikan.

Dinas Pendidikan kini meminta sekolah mendekati siswa yang mengikuti kegiatan tersebut dan berkoordinasi dengan orang tua. Pendampingan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan trauma maupun perundungan.
“Utamanya ke anak dulu, apakah mungkin ada anak yang trauma, karena mungkin awalnya tidak tahu diikutkan. Itu kita coba untuk lakukan pendekatan sehingga si anak bisa tetap enjoy belajar,” ujar Dindin.
Ia menegaskan budaya sekolah aman dan nyaman tidak berhenti di pagar sekolah. Aktivitas peserta didik di luar sekolah juga membutuhkan pengawasan dan pendampingan.
Ironinya menjadi terang: aspirasi olahraga boleh diperjuangkan, demonstrasi pun merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Tetapi ketika anak-anak ikut berdiri dalam barisan orang dewasa pada jam belajar, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang mengajak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memastikan mereka tetap terlindungi.
“Budaya sekolah aman dan nyaman itu bukan hanya di dalam sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Karena itu, aktivitas anak harus tetap diawasi dan didampingi. Sekolah bersama orang tua harus memastikan setiap kegiatan yang diikuti anak jelas tujuannya, aman, dan tidak mengganggu proses belajarnya,” pungkas Dindin.
