Sikap PKS DPRD Jatim Soal Raperda Transportasi Online: Jangan Tunda Regulasi Perlindungan Driver

11 - Sep - 2026, 09:46

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas.

JATIMTIMES — Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar tidak menunda pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi hanya karena proses penyelarasan dengan aturan pusat.

Saat ini, draf regulasi tersebut tengah dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif. Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan, payung hukum perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan masyarakat pengguna jasa di daerah harus tetap menjadi prioritas utama. 

Baca Juga : Khutbah Jumat 11 September 2026: Ekonomi Sulit, Belajar dari Rasulullah Cara Hadapinya

"Fraksi PKS berpandangan bahwa dinamika regulasi di tingkat pusat memang harus menjadi perhatian utama. Namun demikian, dinamika tersebut jangan sampai justru menjadi alasan untuk menunda atau mengurangi urgensi pembentukan Peraturan Daerah," tegas Puguh.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim ini menekankan bahwa perkembangan teknologi transportasi berbasis aplikasi bergerak jauh lebih cepat dibanding siklus penyusunan regulasi formal. Oleh sebab itu, Perda yang dibentuk harus berkarakter adaptif dan antisipatif agar mampu menghadirkan tata kelola transportasi berbasis aplikasi yang adil, aman, dan transparan.

Menanggapi saran Gubernur terkait kewenangan penetapan biaya jasa sepeda motor (ojol) yang merupakan ranah Kementerian Perhubungan, Fraksi PKS memahami batasan hirarki regulasi tersebut. Namun, PKS mendesak agar Pemprov Jatim tidak melepaskan fungsi pengawasan di lapangan.

Menurut Fraksi PKS, persoalan tarif tidak sekadar formalitas pembagian kewenangan, melainkan berdampak langsung pada kesejahteraan pengemudi dan keterjangkauan tarif bagi konsumen.

"Meskipun penetapan biaya jasa sepeda motor merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi tetap harus memiliki instrumen pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan fasilitasi pengaduan terhadap pelaksanaan ketentuan biaya jasa tersebut di Jawa Timur," terang legislator asal Dapil Malang Raya tersebut.

Puguh menambahkan, pengawasan tarif di lapangan idealnya didukung pemantauan berbasis data digital secara real-time agar Pemprov Jatim dapat mendeteksi dan menindak ketidakpatuhan aplikator.

Baca Juga : RAPBD Jatim 2027 Diproyeksi Rp27,4 Triliun: Pendidikan dan Kesehatan Dapat Porsi Terbesar

Selain pengawasan tarif, Fraksi PKS mencermati saran Gubernur mengenai pemberian teguran tertulis kepada perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) yang harus diselaraskan dengan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Pemerintah Pusat.

PKS menyepakati pentingnya harmonisasi aturan PSE, tetapi meminta adanya pemisahan kewenangan yang tegas antara pengawasan sistem elektronik di pusat dengan pengawasan dampak transportasi dan ekonomi daerah. PKS menegaskan Pemprov Jatim harus tetap memegang taji untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya di wilayah Jatim.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan dapat menerima Pendapat Gubernur Jawa Timur untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi," tutup Puguh.