Dinkes Kabupaten Malang Perkuat Pengawasan MBG, Uji Keamanan Pangan Sasar 75 SPPG Per Tahun
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
08 - Sep - 2026, 04:03
JATIMTIMES - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang memperkuat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang aman, bergizi, sehat, cepat dan tepat.
Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg.Wiyanto Wijoyo menyampaikan, penguatan pengawasan terhadap SPPG dalam menjalankan program MBG bertujuan untuk memastikan bahan pangan yang digunakan tidak mengandung zat berbahaya sebelum masuk ke dapur pengolahan.
Baca Juga : Penumpang Malang-Jakarta Naik 51 Persen, KAI Tambah Perjalanan ke Gambir
Wiyanto Wijoyo mengatakan pemeriksaan bahan pangan dilakukan untuk mendeteksi sejumlah kandungan kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan. "Kami memang melakukan uji keamanan sebelum bahan dimasak untuk mendeteksi sejumlah kandungan kimia yang berbahaya. Sehingga diketahui apakah mengandung boraks, rhodamin, formalin, itu kimiawi semua," ungkap Wiyanto.
Menurut dia, pengawasan tersebut belum dapat dilakukan terhadap seluruh SPPG secara bersamaan. Wiyanto mengakui pemeriksaan masih dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang ada dan saat ini sudah berlangsung.
"Pemeriksaan sudah berlangsung di beberapa SPPG, tetapi kita tidak bisa jangkau semua. Kami anggarkan untuk bisa menjangkau 75 SPPG per tahun," kata Wiyanto.
Kondisi tersebut membuat pengawasan tidak hanya bertumpu pada pengujian bahan pangan. Dinkes Kabupaten Malang turut melibatkan puskesmas untuk mengontrol SPPG yang berada di wilayah kerja masing-masing. Skema pengawasan dilakukan menyesuaikan jumlah SPPG di setiap wilayah.
"Apabila terdapat lima hingga tujuh SPPG dalam satu wilayah kerja, Puskesmas setempat ikut melakukan pemantauan terhadap seluruh unit tersebut," ujar Wiyanto.
Pejabat publik yang sebelumnya telah menjabat sebagai kepala UPT di beberapa puskesmas ini menyebut, keamanan makanan dalam program MBG harus dilihat sebagai sebuah rangkaian. Menurut dia, risiko tidak hanya muncul dari bahan pangan, tetapi juga dapat terjadi ketika proses penyimpanan, pengolahan, hingga makanan disiapkan untuk didistribusikan.
Karena itu, pengelola SPPG dituntut patuh dan menjalankan standar operasional prosedur secara konsisten. Mulai dari menentukan bahan yang akan dibeli, memastikan kualitas bahan, menyimpan bahan dengan benar, hingga memastikan kompetensi juru masak menjadi bagian dari pengawasan.
"Mulai dari pembelian bahan pangan itu harus benar. Harus tahu kalau itu bagus atau tidak. Kemudian sampai ke penyimpanannya. Cara masaknya, juru masaknya. Semuanya diperiksa dan harus sesuai SOP," jelas Wiyanto.
Baca Juga : HUT ke-48, MIN 1 Kota Malang Perkuat Transformasi Madrasah Digital dan Program Adiwiyata
Penerapan SOP tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dengan demikian, standar keamanan pangan tidak seharusnya hanya dipenuhi ketika pemeriksaan berlangsung, tetapi menjadi prosedur rutin dalam operasional SPPG.
Pihaknya juga meminta kepada pengelola SPPG untuk memperjelas rantai pasok bahan pangan. Keberadaan distributor atau mitra pemasok yang kredibel dinilai dapat membantu menjaga konsistensi mutu bahan yang digunakan.
Sementara itu, Wiyanto menyebut, bahwa di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2026 Dinkes Kabupaten Malang telah mengusulkan pengadaan alat food security dengan nilai sekitar Rp 175 juta.
"Alat food security itu masih kami usulkan. Itu nanti bisa mendeteksi kandungan-kandungan zat kimia di MBG. Sehingga menambah safety dan pemeriksaan dapat diperkuat," ujar Wiyanto.
Meski telah diusulkan, alat tersebut belum tersedia di Kabupaten Malang. Pihaknya masih menunggu proses pengadaan sebelum menjelaskan lebih jauh mengenai kemampuan, efektivitas, serta mekanisme penggunaannya. "Teknisnya lebih lanjut nanti saja kalau alatnya sudah datang," tutup Wiyanto.
