15 Tersangka Pengedar Sabu Diciduk Polres Lamongan, 5 Residivis
Reporter
Defit Budiamsyah
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Sep - 2026, 11:14
JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2026. Operasi tersebut berlangsung mulai 12 Agustus hingga 3 September 2026.
Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, mengatakan, dari 11 kasus yang diungkap, polisi mengamankan sebanyak 15 tersangka. Mereka terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan.
Baca Juga : DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Terkait Perubahan Perda No 10 Tahun 2023
“Untuk total jumlah kasus ada 11 kasus dengan 15 tersangka, 14 tersangka laki-laki dan satu perempuan,” kata Kompol Jodi Indrawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Tulus Harianto, saat konferensi pers, Sabtu (5/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 32,18 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan 14 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, lima unit sepeda motor, tiga bungkus rokok, 10 pack plastik klip kosong, uang tunai Rp690 ribu, tiga dompet, satu pipet kaca, dua alat hisap sabu atau bong, satu tas dan satu korek api.
Kompol Jodi mengungkapkan, dari 15 tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan residivis. Mereka masing-masing berinisial M alias CE-EM, MS, AM, BR dan DAW.
M alias CE-EM dan MS tercatat sebagai residivis kasus narkotika tahun 2020. Sementara AM merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018. Adapun BR merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2004, sedangkan DAW merupakan residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga pada 2007.
Dalam operasi tersebut, Kompol Jodi menyebut terdapat tiga kasus yang menonjol. Salah satunya adalah penangkapan terhadap SG, seorang pria berusia 46 tahun yang bekerja sebagai nelayan. SG diamankan pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kamar kos di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Lamongan.
"Dari tangan tersangka ini, mengamankan 41 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 11,39 gram. Selain itu, turut disita dua timbangan elektrik, satu dompet dan satu unit telepon seluler," benernya.
Kasus SG menjadi salah satu pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar dalam Operasi Tumpas Narkoba kali ini. Dalam press release, SG tercatat sebagai salah satu dari tiga kasus menonjol dengan barang bukti sabu 11,39 gram.
Kasus menonjol berikutnya melibatkan tersangka M alias CE-EM dan kawan-kawan dengan barang bukti sabu seberat 7,8 gram. Pengungkapan tersebut merupakan hasil target operasi Tumpas Narkoba.
Sementara kasus ketiga menjerat MI alias Gareng. Polisi mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2,50 gram. Kasus tersebut juga merupakan target Operasi Tumpas Narkoba.
Kompol Jodi juga memaparkan pengungkapan kasus di wilayah Mantup yang melibatkan dua tersangka, yakni M laki - laki dan seorang perempuan.
Baca Juga : Bulog Pastikan Harga dan Stok Beras di Lamongan Aman
Keduanya diduga memperoleh sabu dengan cara memesan melalui aplikasi percakapan. Pembayaran dilakukan melalui transfer, kemudian barang diedarkan kembali kepada pembeli menggunakan metode ranjau maupun cash on delivery (COD).
"Dalam pengungkapan kami polisi menyita sabu dengan berat kotor 7,8 gram, satu timbangan digital, plastik klip, telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka MI alias Gareng yang diamankan di wilayah Maduran diketahui memesan sabu melalui aplikasi perpesanan. " Tersangka mendapatkan barang tersebut dibeli dari pemasok di kawasan Kenjeran, Surabaya, dengan pembayaran melalui transfer, kemudian dijual secara langsung kepada pembeli," lanjutnya
Secara keseluruhan, lokasi pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Lamongan, Mantup, Paciran, Karangbinangun, Sekaran, Maduran, Laren, Brondong dan Deket. Salah satu kasus juga merupakan pengembangan dari Mantup hingga Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Kompol Jodi menegaskan Polres Lamongan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak negatif peredaran narkoba, khususnya terhadap generasi penerus bangsa.
“Polres Lamongan akan menindak tegas siapa saja yang menyalahgunakan narkotika di wilayah Lamongan agar wilayah Lamongan terhindar dari dampak-dampak negatif peredaran narkotika,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan sangkaan masing - masing.
