Kepercayaan Saja Tak Cukup, Riset UB Soroti Pentingnya Perjanjian dalam Kemitraan Bisnis

06 - Sep - 2026, 08:55

Peneliti Universitas Brawijaya (UB) Ayu Mustika Pamungkas dan Siti Nur Shoimah saat melakukan riset. (Foto: Peneliti for JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kepercayaan menjadi salah satu modal penting dalam membangun hubungan kemitraan bisnis. Namun, ketika hubungan tersebut berkembang dan menghadapi berbagai risiko, kepercayaan saja dinilai belum cukup untuk menjamin kepastian bagi para pihak.

Hal itu menjadi sorotan dalam penelitian Universitas Brawijaya (UB) yang dilakukan Ayu Mustika Pamungkas dan Siti Nur Shoimah. Penelitian tersebut menekankan pentingnya kepastian hukum dalam hubungan kemitraan bisnis, khususnya untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Juga : Soroti Potensi Kebocoran Pajak, DPRD Kota Batu Minta Perwali Khusus Pajak Villa hingga Evaluasi Titik Parkir

Dua tujuan pembangunan berkelanjutan yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi serta SDG 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Keduanya menempatkan hubungan kerja sama yang sehat, produktif, dan berkelanjutan sebagai bagian penting dalam pembangunan ekonomi.

Penelitian tersebut mengambil studi pada PT Artaniaga Megah Gemilang (PT AMG), perusahaan konversi kertas yang beroperasi di Probolinggo, Jawa Timur. Dalam praktiknya, sebagian besar hubungan bisnis perusahaan dengan mitranya berlangsung berdasarkan kepercayaan, pengalaman kerja sama, komunikasi langsung, dan kebiasaan transaksi.

Salah satu dokumen utama yang tersedia dalam hubungan bisnis tersebut adalah purchase order atau surat pesanan. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses transaksi, meskipun belum selalu mengatur secara menyeluruh berbagai risiko dan kewajiban yang mungkin muncul di kemudian hari.

Model kemitraan seperti ini memang memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha. Para pihak dapat menyesuaikan pembayaran, volume pesanan, maupun kebutuhan transaksi tanpa harus terus-menerus membuat kontrak baru.

Namun, persoalan dapat muncul ketika kesepakatan yang selama ini berjalan berdasarkan kebiasaan mulai dipertanyakan. Terlebih ketika terjadi perubahan kondisi bisnis, perbedaan pemahaman, atau sengketa yang membutuhkan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pertanyaan seperti siapa yang bertanggung jawab, apa yang sebenarnya telah disepakati, dan siapa yang harus menanggung kerugian ketika harga bahan baku naik atau kualitas produk bermasalah, menjadi semakin penting dalam hubungan kemitraan.

Menurut penelitian tersebut, hubungan bisnis tanpa kontrak tertulis tidak otomatis berarti tidak sah. Tantangan utamanya justru terletak pada pembuktian isi kesepakatan dan pembagian tanggung jawab ketika terjadi perselisihan.

Kondisi inilah yang kemudian diperkenalkan melalui konsep First-Tier Liability Gap. Konsep tersebut menggambarkan celah tanggung jawab yang muncul pada hubungan langsung antara perusahaan dan mitra bisnis karena belum adanya tata kelola yang cukup untuk mengatur kewajiban, risiko, perubahan transaksi, dan pertanggungjawaban.

Celah tersebut berpotensi menjadi persoalan ketika hubungan bisnis semakin kompleks. Kesepakatan yang sebelumnya berjalan lancar berdasarkan kepercayaan dapat menghadapi hambatan apabila tidak didukung dokumentasi dan pengaturan yang memadai.

Baca Juga : Benda Sitaan Negara Kerap Susut Nilai, IKA FH UB-PERSADA UB Bahas Solusi di Era KUHAP 2025

Sebagai solusi, Ayu Mustika Pamungkas dan Siti Nur Shoimah menawarkan pendekatan Risk-Based Relational Contract (RBRC). Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kepercayaan yang telah menjadi modal hubungan bisnis.

Sebaliknya, RBRC berupaya memperkuat hubungan tersebut melalui pengaturan tertulis mengenai risiko-risiko utama. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain kualitas produk, perubahan harga, pembayaran, dokumentasi, serta mekanisme perubahan kesepakatan.

Dengan pendekatan ini, hubungan bisnis tetap dapat berjalan fleksibel, tetapi memiliki dasar yang lebih jelas ketika menghadapi persoalan. Para pihak tidak hanya mengandalkan kebiasaan dan komunikasi, melainkan juga memiliki acuan tertulis yang dapat digunakan untuk mencegah kesalahpahaman.

Pesan utama penelitian ini pun sederhana: pelaku usaha tidak harus memilih antara kepercayaan dan kontrak. Keduanya dapat berjalan bersama dalam membangun kemitraan yang sehat dan berkelanjutan.

Kepercayaan menjaga hubungan bisnis tetap fleksibel, sementara kontrak memberikan kepastian ketika hubungan tersebut menghadapi risiko. Keseimbangan antara keduanya menjadi penting, terutama ketika skala usaha dan kompleksitas transaksi semakin meningkat.

Temuan penelitian ini sekaligus menunjukkan bahwa membangun kemitraan bisnis yang berkelanjutan tidak hanya membutuhkan hubungan baik antarpara pihak. Tata kelola yang mampu melindungi hak, mengatur kewajiban, dan memperjelas pertanggungjawaban juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kerja sama.

Melalui penguatan kepastian hukum dan pengelolaan risiko, hubungan kemitraan diharapkan tidak hanya mampu bertahan ketika kondisi bisnis berjalan normal, tetapi juga tetap memiliki dasar yang jelas saat menghadapi perubahan maupun sengketa.