Sopir Angkutan Pelajar di Malang Diminta Cegah Bullying Verbal terhadap Siswa
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Sep - 2026, 10:54
JATIMTIMES - Pasca peluncuran layanan angkutan pelajar gratis oleh Pemerintah Kota Malang, perhatian terhadap perlindungan siswa dari kekerasan pada anak turut menjadi sorotan. Para pengemudi diimbau selama mengemudi agar tidak melakukan ejekan, ucapan kasar, maupun catcalling selama perjalanan karena perilaku tersebut dapat menjadi bentuk kekerasan verbal terhadap anak.
Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah mengatakan kekerasan terhadap anak tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Perkataan yang merendahkan atau komunikasi bernuansa seksual juga dapat memberikan dampak terhadap anak.
Baca Juga : Terungkap, Total Korban Keracunan MBG di Jombang Capai 256 Siswa-Guru
Menurutnya, sebagian orang dewasa masih menganggap ejekan atau siulan sebagai candaan biasa. Padahal, tindakan tersebut dapat membuat anak merasa terganggu, malu, bahkan tertekan.
“Jangan sampai sesuatu yang dianggap bercanda oleh orang dewasa justru membuat anak merasa tidak aman. Ejekan, siulan atau komentar yang mengarah pada pelecehan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa,” kata Khusnul, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, catcalling yang dilakukan terhadap pelajar bisa dikategorikan sebagai kekerasan verbal, terlebih apabila muatan komunikasinya mengarah pada pelecehan seksual. Karena itu, pengemudi perlu memahami batasan dalam berkomunikasi dengan anak selama berada di dalam kendaraan.
“Kami ingin para pengemudi memahami bahwa menjaga ucapan juga bagian dari menjaga keselamatan anak. Bukan hanya bagaimana mengemudikan kendaraan, tetapi juga bagaimana memperlakukan penumpang yang masih anak-anak,” imbuhnya.
Khusnul menambahkan, pemahaman mengenai bentuk kekerasan terhadap anak masih perlu diperkuat. Sebab, tidak semua pelaku menyadari bahwa perkataan maupun perilaku tertentu dapat masuk dalam kategori kekerasan.
Edukasi juga diberikan kepada pelajar agar mereka tidak memilih diam ketika mengalami tindakan yang membuat tidak nyaman. Siswa dapat menyampaikan kejadian tersebut kepada guru, terutama guru BK, orang yang dipercaya, maupun kepolisian.
Baca Juga : Dorong Keterlibatan Perempuan, Bawaslu Ngawi Luncurkan Pembelajaran Pemilu Inklusif
“Anak-anak perlu tahu bahwa mereka punya hak untuk merasa aman. Kalau ada perlakuan yang membuat mereka takut atau tidak nyaman, jangan dipendam sendiri dan segera ceritakan kepada orang yang bisa membantu,” jelas Khusnul.
Dalam menghadapi kekerasan, Khusnul mengingatkan siswa untuk mempertimbangkan kondisi dan tingkat ancaman yang dihadapi. Jika berupa ucapan atau ejekan, siswa dapat menjauh maupun menyampaikan keberatan secara tegas apabila situasi memungkinkan.
Namun, apabila tindakan sudah mengarah pada kekerasan fisik, keselamatan menjadi prioritas. Siswa diminta segera mencari tempat aman dan meminta bantuan orang di sekitar.
“Kalau situasinya sudah membahayakan secara fisik, jangan melawan sendirian. Segera menjauh, cari pertolongan, dan laporkan kejadian tersebut kepada pihak yang dapat memberikan perlindungan,” tutup Khusnul.
