Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani, Eks Kepala UPT Dijerat Pasal Gratifikasi dan Pemerasan

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

03 - Sep - 2026, 07:27

AS, mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tabi Kota Batu dibawa ke mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Lowokwaru Malang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis sore (3/9/2026).(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu secara resmi menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu berinisial AS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Tahun Anggaran 2023. Pejabat UPT periode 2020–2024 itu langsung menjalani tindakan penahanan jenis rumah tahanan (Rutan), Kamis (3/9/2026).

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut langsung dilakukan pada Kamis petang usai pemeriksaan terakhir terhadap yang bersangkutan. Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

Baca Juga : Pasar Besar Makin Retak, Renovasi Masih Tersandera Pro-Kontra Pedagang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Arya Wicaksana mengonfirmasi bahwa tim penyidik Pidsus telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan KUHAP. Tersangka AS diduga kuat menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk memungut imbalan uang dari para pedagang.

"Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los pada Pasar Induk Among Tani Kota Batu," ujar Kajari Batu Arya Wicaksana dalam konferensi pers.

.

Atas perbuatan penyalahgunaan jabatan dan penarikan uang ilegal tersebut, jaksa penyidik menyangkakan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Tersangka dijerat dengan sangkaan pasal pemerasan dalam jabatan serta penerimaan gratifikasi.

"Terhadap tersangka, penyidik menyangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Arya.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mempercepat proses pemberkasan perkara, pihak kejaksaan langsung melakukan upaya paksa penahanan. Tersangka AS bakal menjalani masa penahanan awal selama tiga pekan ke depan.

Baca Juga : Eks Kepala UPT Pasar Among Tani Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Kios, Kini Ditahan Kejari Batu

"Terhadap tersangka Saudara AS, penyidik melakukan penahanan jenis rutan selama 20 hari ke depan," pungkas Arya.