Kepesertaan Baru Capai 33,61 Persen, 80 Ribu Pekerja di Kota Batu Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
03 - Sep - 2026, 03:24
JATIMTIMES – Capaian kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Batu masih menghadapi tantangan besar untuk memenuhi target daerah. Hingga memasuki paruh kedua tahun 2026, angka kepesertaan aktif Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru menyentuh angka 33,61 persen.
Realisasi tersebut dinilai masih menyisakan jarak yang lumayan jauh dari target Indikator Kinerja Daerah (IKD) UCJ Kota Batu tahun 2026 yang dipatok sebesar 62,74 persen. Berdasarkan data pemetaan semesta pekerja, sedikitnya ada sekitar 28 ribu pekerja aktif yang harus segera dikejar agar mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial.
Baca Juga : Dorong Alokasi DBHCHT Tepat Sasaran, Wakil Wali Kota Batu Minta Kemendagri Sinkronisasi Data Cukai
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Deden Rinifiandi mengungkapkan bahwa dari total potensi semesta pekerja yang mencapai 121.889 orang, pekerja aktif tercover saat ini baru berada di angka 40.670 orang. Sementara itu, terdapat lebih dari 80 ribu pekerja yang statusnya belum terdaftar dalam program perlindungan.
"UCJ kita sampai saat ini baru kisaran 33 hingga 34 persen, sedangkan target 2026 yang dituntut berdasarkan Indikator Kinerja Daerah itu sebesar 62,74 persen. Berarti masih ada sekitar 28 ribu pekerja lagi yang harus kita kejar untuk mencapai target tersebut," ujar Deden saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.
Deden membeberkan bahwa sektor pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)—seperti pedagang kaki lima (PKL), petani, hingga pengemudi ojek online—menjadi kelompok penentu utama untuk menaikkan persentase cakupan. Berbeda dengan sektor formal yang tingkat kepatuhannya tinggi karena sifat wajib perusahaan, kepesertaan informal sangat bergantung pada tingkat kesadaran individual dan dukungan regulasi daerah.
Guna mengejar ketertinggalan target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu mengintensifkan sinergi bersama Pemkot Batu melalui pemanfaatan alokasi dana DBHCHT untuk menyubsidi iuran pekerja rentan. Selain itu, pembentukan agen-agen perizinan (Perisai) di tingkat desa hingga asosiasi pedagang terus dimaksimalkan untuk mendekatkan akses pendaftaran.
Baca Juga : Gandeng Disnakertrans Jatim Usut Penahanan Ijazah, Pemkot Batu Ancam Bekukan Izin Usaha Perusahaan
Pihaknya optimistis lewat perluasan skema insentif iuran mandiri terjangkau serta keterlibatan lintas dinas teknis, target perlindungan 28 ribu pekerja tambahan dapat terealisasi sebelum penutupan tahun anggaran 2026.
"Sebetulnya PR utama di Batu ini ada di sektor informal, seperti pedagang dan petani. Kalau semua dibebankan ke anggaran Pemkot tentu terbatas, makanya pendaftaran mandiri lewat agen desa dan komunitas PKL terus kita dorong," terangnya.
