Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Penguatan Pendampingan Balita Korban Penganiayaan di Malang
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Nurlayla Ratri
03 - Sep - 2026, 02:33
JATIMTIMES — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sri Wahyuni, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan instansi terkait untuk memberikan jaminan pemulihan fisik serta psikologis secara total bagi balita berusia tiga tahun yang menjadi korban penelantaran dan kekerasan ibu kandungnya di Malang.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa penanganan terhadap balita korban kekerasan tidak boleh berhenti sebatas proses hukum terhadap pelaku atau saat korban keluar dari rumah sakit, melainkan harus dikawal hingga benar-benar pulih dari trauma.
Baca Juga : Gandeng Disnakertrans Jatim Usut Penahanan Ijazah, Pemkot Batu Ancam Bekukan Izin Usaha Perusahaan
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan anak ini aman, sehat secara fisik dan psikologis, serta tidak kembali berada dalam lingkungan yang berpotensi membahayakan dirinya. Penanganan anak korban kekerasan tidak boleh berhenti ketika keluar dari rumah sakit. Trauma anak membutuhkan proses pemulihan yang panjang dan harus dikawal,” tegas Yuni, sapaan akrabnya, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai kasus tersebut menjadi alarm keras bahwa perlindungan anak di Jawa Timur tidak cukup hanya dilakukan secara reaktif setelah kekerasan terjadi. Pemerintah daerah bersama dinas terkait didesak segera menyiapkan skema pendampingan jangka menengah hingga panjang yang mencakup penanganan medis maksimal, terapi psikologis berkala, kepastian pengasuhan yang aman, hingga sistem pengawasan berkesinambungan pasca-perawatan.
Mengenai rencana pengalihan pengasuhan kepada nenek korban, legislator perempuan Partai Demokrat ini mengingatkan agar asesmen dilakukan secara objektif oleh tim profesional. Pengalihan hak asuh tidak boleh hanya didasarkan pada hubungan kekerabatan, melainkan wajib mengutamakan keselamatan, kebutuhan psikologis, dan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak.
“Jangan sampai anak hanya dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain tanpa memastikan lingkungan barunya benar-benar aman. Asesmen harus objektif dan melihat kemampuan pengasuh dalam memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, dan tumbuh kembang anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni menyoroti pentingnya penguatan sinergi lintas sektor antara Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta rumah sakit daerah. Menurutnya, kerap terjadi kelemahan pengawasan ketika korban telah dinyatakan sembuh secara medis dan dikembalikan ke lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, skema pengawasan berkala oleh pekerja sosial dan psikolog di tingkat kabupaten/kota wajib diaktifkan secara rutin.
Ia menambahkan bahwa DPRD Jatim siap mengawal dukungan anggaran dan regulasi apabila dinas-dinas teknis membutuhkan penguatan kapasitas dalam program perlindungan anak. Penanganan kekerasan terhadap anak menurutnya merupakan investasi sosial jangka panjang agar tidak lahir generasi yang mengalami trauma berkelanjutan.
Di sisi lain, Sri Wahyuni mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menggandeng Dinas Sosial, rumah sakit, serta dinas terkait untuk melakukan asesmen kebutuhan korban secara terpadu.
Baca Juga : Jebol Plafon Toko untuk Curi HP, Pelaku Curat Situbondo Tertangkap di Bali
Sebelumnya, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, memastikan kepolisian memberikan pendampingan penuh terhadap korban yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang. Polisi terus berjejaring dengan pihak terkait untuk menangani perkara hukum sekaligus memulihkan kondisi fisik dan psikologis balita tersebut.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa keselamatan dan masa depan anak harus ditempatkan di atas kepentingan orang dewasa. Ia meminta masyarakat aktif melapor jika menemui indikasi kekerasan anak di lingkungannya, serta mendesak pemerintah agar selalu responsif dalam melakukan tindakan pencegahan dini.
“Anak tidak boleh menjadi korban kedua kalinya karena sistem kita tidak berjalan. Proses hukumnya harus tuntas, tetapi pemulihan dan masa depan anak juga harus dijamin,” pungkasnya.
