Komisi E DPRD Jatim Apresiasi Rencana Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Aug - 2026, 04:38
JATIMTIMES — Rencana pemerintah mengubah status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus mengangkat PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendapat sambutan positif dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim), Puguh Wiji Pamungkas.
Puguh menilai kebijakan strategis ini menjadi angin segar untuk memperkuat ekosistem pendidikan nasional sekaligus menjawab persoalan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini menjadi tantangan mendasar.
Baca Juga : MIN 1 Kota Malang Garap Film Mini Drama, Kreativitas Siswa Satukan Topeng Malangan dan Pesan Lingkungan
“Kita tentu menyambut baik apa yang disampaikan pemerintah terkait pemberian kesempatan kepada para guru dengan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, dan yang sudah PPPK penuh waktu menjadi PNS,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim tersebut, dikonfirmasi Jumat (21/8/2026).
Skema perubahan status kepegawaian ini sebelumnya dipaparkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menggelar rapat kerja bersama jajaran menteri terkait dan DPR RI di Gedung Parlemen belum lama ini
Puguh menegaskan, jaminan kesejahteraan merupakan instrumen krusial dalam menunjang profesionalisme mengajar. Menurutnya, stabilitas ekonomi akan berbanding lurus dengan fokus dan kualitas guru dalam mendidik siswa di sekolah.
“Kesejahteraan guru ini menjadi krusial. Stabilitas secara ekonomi sangat menentukan kemampuan dan kestabilan mereka dalam menyampaikan banyak hal kepada para murid,” tegasnya.
Selain fokus pada kesejahteraan, Puguh menyoroti rencana pengalihan pembiayaan gaji guru menjadi wewenang penuh pemerintah pusat sebagai terobosan besar bagi keuangan daerah.
Selama ini, alokasi anggaran gaji guru PPPK membebankan porsi signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengalihan tanggung jawab ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai akan melonggarkan tekanan fiskal yang dialami pemerintah daerah.
“Ini menjadi langkah terobosan yang patut diapresiasi di tengah keterbatasan fiskal yang dimiliki pemerintah daerah. Daerah tidak lagi harus memikirkan gaji guru karena sudah diambil alih oleh pemerintah pusat,” kata Puguh.
Dampak positifnya, pemerintah daerah dapat mengalihkan ruang fiskal yang terbuka untuk mengakselerasi pembenahan sarana prasarana (sarpras) sekolah, peningkatan mutu pembelajaran, hingga pelatihan kompetensi guru.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kediri Perkuat Sinergi dengan Perusahaan melalui Customer Gathering
Kendati demikian, ia mengingatkan agar regulasi teknisnya segera dimatangkan agar eksekusi di lapangan berjalan mulus tanpa menimbulkan kebingungan baru bagi para guru.
“Semoga langkah strategis yang dilakukan pemerintah ini benar-benar bisa direalisasikan dan menjawab tantangan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Puguh mengingatkan pemerintah pusat mengenai besarnya skala kebutuhan intervensi pendidikan di Jawa Timur. Dengan geografi yang luas dan tantangan wilayah yang beragam, Jawa Timur membutuhkan perhatian ekstra.
Ia mencatat ada lebih dari 35 ribu guru di Jawa Timur yang menggantungkan harapannya pada kepastian status kepegawaian dan tingkat kesejahteraan ini.
“Jawa Timur memiliki lebih dari 35 ribu guru yang tersebar di wilayah yang begitu luas. Tentu membutuhkan intervensi yang serius agar proses belajar mengajar bisa menghasilkan anak-anak yang berdaya saing, berprestasi, dan menjadi sumber daya manusia Jawa Timur yang berkualitas,” pungkasnya.
