Pemkab Magetan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS TA 2027, Targetkan Ekonomi Naik 5,23 Persen

14 - Aug - 2026, 07:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027.

JATIMTIMES — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 pada Jumat (14/08/2026).

Dokumen KUA-PPAS TA 2027 merupakan instrumen perencanaan keuangan daerah yang memuat arah kebijakan umum anggaran, strategi belanja daerah, serta penetapan batas maksimal (plafon) anggaran sementara bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penandatanganan Nota Kesepakatan ini resmi menjadi pedoman utama dan dasar hukum formal bagi kedua belah pihak dalam merumuskan serta menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan TA 2027.

Baca Juga : Disperindag Tulungagung Berikan Pelatihan ke 30 IKM, Olah Singkong Jadi Keripik

Sesuai dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 34 Tahun 2026 tentang RKPD 2027, tema pembangunan Kabupaten Magetan Tahun 2027 mengusung "Penguatan Infrastruktur Ekonomi untuk Peningkatan Kesejahteraan yang Merata".

Program prioritas daerah yang tertuang dalam Sapta Karsa juga telah diselaraskan dengan Asta Cita prioritas Pemerintah Pusat serta Nawa Bhakti Satya Provinsi Jawa Timur agar sinergis dari pusat hingga daerah.

Beberapa poin penting dalam KUA-PPAS TA 2027 meliputi:

Pertumbuhan Ekonomi Makro: Target pertumbuhan ekonomi Magetan TA 2027 diproyeksikan sebesar 5,23%, berada dalam rentang target Jawa Timur (4,69% – 5,23%).

Pendapatan Daerah: Masih mengandalkan dana transfer pusat/provinsi sambil terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyesuaian asumsi alokasi dana transfer mempertimbangkan realisasi anggaran tahun sebelumnya sembari menunggu penetapan resmi dari Kemenkeu dan Gubernur Jatim.

Kebijakan Belanja: Diprioritaskan untuk belanja wajib, mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program prioritas daerah.

Pembiayaan Daerah: Defisit anggaran akan dicukupi melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta optimasi belanja yang tersedia.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas selesainya pembahasan KUA-PPAS TA 2027.

"Penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan tentang KUA-PPAS TA 2027 telah selesai dilaksanakan. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS TA 2027 ini," ujar Bupati Magetan.

“Dokumen KUA-PPAS ini menjadi pedoman sekaligus landasan kesepakatan politik anggaran antara eksekutif dan legislatif. Dengan penyusunan yang terukur, kita memastikan setiap rupiah APBD 2027 digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Magetan,”lanjutnya.

Bupati menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS TA 2027 telah berpedoman pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.

Baca Juga : Peristiwa Rengasdengklok: Sejarah, Kronologi, Tokoh, dan Maknanya bagi Kemerdekaan Indonesia

“Segala proses pembahasan KUA-PPAS TA 2027 ini menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan yang akan dilakukan pada tahun anggaran 2027. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target pembangunan tahun 2027,”pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Magetan Pangayoman menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan tahapan krusial sebelum masuk ke tahap pembahasan APBD. Dokumen KUA-PPAS menjadi wadah penyesuaian program prioritas daerah dengan visi-misi kepala daerah.

"Sebelum penyusunan APBD tahun 2027, memang harus membahas dulu KUA dan PPAS ini. Di dalam kedua dokumen tersebut, kita mencari kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD mengenai prioritas pembangunan yang akan dilakukan pada tahun 2027," terangnya.

Ia menambahkan bahwa fokus utama penganggaran tetap mengacu pada capaian target program kepala daerah.

"Utamanya tentu saja yang mempunyai visi-misi kan Bupati. Kita pastikan program-program Bupati dapat dicapai pada tahun kedua kepemimpinannya di tahun 2027 nanti," tambahnya.

Terkait dengan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam KUA-PPAS 2027, Pangayoman menyebut bahwa angkanya diproyeksikan mengalami kenaikan meski masih berupa angka hitungan sementara.

"Kalau Pendapatan Asli Daerah, ya pasti naik, tapi tidak signifikan. Ini karena baru bulan Agustus, sedangkan angka total PAD nanti baru bisa diketahui secara penuh di akhir Desember. Jadi hitungan saat ini masih bersifat perkiraan atau prognosis," jelas Pangayoman.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 ini, tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bagi setiap OPD.

Dokumen RKA tersebut nantinya akan dirangkum menjadi dokumen Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Magetan TA 2027 yang akan kembali dibahas bersama DPRD sebelum disahkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).