Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Permudah Masyarakat untuk Laporkan Kondisi Jalan Rusak

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

03 - Aug - 2026, 07:04

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma saat memimpin rapat koordinasi. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang semakin memberikan pelayanan cepat dan prima dengan mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan atau pengadian jika menemukan kondisi jalan rusak yang tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. 

Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menyampaikan, bahwa pihaknya memiliki tujuh unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. Keberadaan tujuh UPT itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan pelaporan maupun pengaduan jika di wilayahnya terdapat jalan rusak atau berlubang. 

Baca Juga : Pimpin Paripurna Istimewa, Ketua DPRD Jatim: Pembangunan Harus Dirasakan Merata Seluruh Rakyat

Pria yang akrab disapa Oong itu mengatakan, laporan masyarakat tersebut nantinya akan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan menangani ruas jalan tersebut. Artinya, masyarakat tidak harus mengetahui terlebih dahulu apakah jalan yang rusak merupakan kewenangan kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.

"Masyarakat bisa memberikan informasi ke kami, melalui UPT-UPT kami yang tersebar di tujuh UPT di 33 kecamatan. Nah kami akan menyambungkan dengan provinsi maupun balai besar," ungkap Oong kepada JatimTIMES.com. 

Menurutnya, mekanisme pelaporan maupun pengaduan tersebut telah berjalan. Di mana setiap laporan mengenai jalan berlubang akan diterima melalui UPT dan kanal pengaduan yang dikembangkan DPUBM Kabupaten Malang untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak terkait.

"Begitu ada pengaduan masyarakat (dumas) terkait dengan jalan berlubang, itu masuk ke kami, masuk ke UPT kami, melalui command center kita," ujar Oong. 

Pihaknya mengatakan, jika kerusakan berada pada ruas jalan provinsi, laporan akan disampaikan kepada pemerintah provinsi. Sementara untuk jalan nasional, informasi dari masyarakat tersebut akan diteruskan kepada balai besar jalan nasional.

"Langsung kami sampaikan kepada provinsi dan balai besar jalan nasional langsung ditindaklanjuti. Bukan kami yang ngerjakan, tapi mereka langsung. Tapi informasinya dari kami," jelas Oong. 

Ia menambahkan, kemudahan tersebut diberikan kepada masyarakat karena status kewenangan jalan di Kabupaten Malang cukup beragam. Tidak semua jalan yang berada di wilayah kabupaten menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Baca Juga : Borong Juara Umum Lomba Logistik, BPBD Jember Gelar Tasyakuran

Masyarakat sebenarnya bisa mengenali salah satu jenis jalan melalui marka. Jalan nasional ditandai dengan marka berwarna kuning. Sedangkan jalan provinsi dan kabupaten pada umumnya menggunakan marka putih.

Meski terdapat kesamaan warna marka jalan untuk status jalan pemerintah provinsi maupun status jalan pemerintah daerah, Oong mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak mengetahui status suatu ruas jalan. Pasalnya  pemerintah desa/kelurahan dan pemerintah kecamatan dapat menjadi tempat untuk memperoleh informasi terkait status jalan sebelum laporan diteruskan kepada DPUBM Kanupaten Malang. 

"Pasalnya, ukuran jalan maupun kondisi jalan tidak selalu menjadi penanda kewenangan. Sejumlah ruas jalan kabupaten memiliki kondisi yang baik sehingga kerap dianggap sebagai jalan provinsi. Banyak juga yang hampir orang mengira itu jalan provinsi, padahal itu jalan kabupaten," beber Oong. 

Pihaknya pun mencontohkan salah satu ruas jalan di wilayah Kecamatan Poncokusumo menuju wilayah Kecamatan Wajak. Di mana ruas jalan tersebut yang bagus dan tidak berlubang, serta terlihat sebagai jalan utama, nyatanya merupakan jalan kewenangan Pemkab Malang. 

"Oleh karena itu masyarakat tidak perlu ragu, tinggal bertanya kepada desa/kelurahan atau kecamatan terkait status jalan. Kemudian pihak desa/kelurahan atau kecamatan bisa meneruskan ke kami. Nanti kami cepat kok memberikan informasi, bahwa ini jalan provinsi, ini jalan kabupaten, yang kuning jelas jalan nasional," pungkas Oong.