Empat Masalah Menjadi Alasan 10 SPPG di Kabupaten Malang Sempat Kena Suspend

Reporter

Tubagus Achmad

13 - Aug - 2026, 05:54

Sekretaris I Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang mencatat terdapat empat masalah yang menjadi alasan utama 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang terkena suspend atau penghentian sementara. 

Sekretaris I Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang itu menyampaikan, bahwa hingga Agustus 2026 telah berdiri 258 SPPG di Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Mengenal Cocoghen, Tradisi Unik Masyarakat Madura Menyambut Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Mahila menyebut, meskipun jumlah SPPG yang berdiri terus bertambah, pada bulan Juli 2026 lalu, sebanyak 10 SPPG terkena kebijakan suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN). "Kalau pada bulan lalu itu sempat tercatat ada sekitar 10 SPPG yang terkena suspend," ungkap Mahila, Kamis (13/8/2026). 

Pihaknya menjelaskan, terdapat empat masalah utama yang menyebabkan 10 SPPG di Kabupaten Malang tersebut terkena suspend. Pertama, berksitan dengan adanya penerima manfaat yang mengalami gangguan pencernaan. Kondisi tersebut dapat menjadi sinyal adanya masalah pada proses pengolahan maupun distribusi makanan, termasuk aspek higienitas dan kualitas pangan yang diberikan kepada penerima manfaat. 

Kedua, bangunan SPPG tidak sesuai dengan standar ketentuan yang telah ditetapkan oleh BGN. Di mana setiap unit bangunan SPPG harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan program MBG. Fasilitas yang tidak sesuai standar dapat menjadi alasan diberlakukannya suspend hingga persoalan tersebut diselesaikan oleh pihak pengelola SPPG. 

Ketiga, terkait dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG yang bermasalah. Mahila menjelaskan, keberadaan dan fungsi IPAL berkaitan dengan pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BGN. 

"Jika ada SPPG tidak memiliki, mengalami kerusakan fungsi, atau tidak memenuhi standar baku mutu yang berlaku, maka akan dikenakan suspend," jelas Mahila. 

Menurutnya, permasalahan limbah ini menjadi sangat penting karena SPPG merupakan unit produksi makanan dalam jumlah besar yang harus menjaga higienitas olahan makanan.  Pengelolaan limbah yang buruk bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga dapat berimbas pada aspek lingkungan dan sanitasi.

Keempat, tidak terpenuhinya target kelompok ibu hamil, ibu menyusui dan balita dengan jumlah minimal 300 penerima manfaat. Mahila menyebut, jika target minimal tersebut tidak terpenuhi, SPPG dapat dikenai sanksi suspend oleh BGN. 

"Jika SPPG itu gagal memenuhi kewajiban minimal dalam melayani sasaran penerima manfaat kelompok 3B, juga akan kena suspend," ujar Mahila. 

Baca Juga : Mahasiswa FPIK Universitas Brawijaya Gencarkan Gerakan Gemar Makan Ikan dan Budidaya Mandiri di Desa Sumberpetung Kalipare

Lebih lanjut, Mahila menegaskan, pada periode berjalan saat ini tidak ditemukan SPPG yang terkena suspend oleh BGN. Namun, untuk 10 SPPG yang sempat terkena suspend di bulan lalu masih belum terpantau kembali, apakah masih berstatus suspend atau sudah terselesaikan.  

"Untuk periode saat ini status penangguhan tersebut belum terpantau kembali dan dimungkinkan sudah nihil atau terselesaikan," tutur Mahila. 

Sementara itu, dengan adanya 258 SPPG di Kabupaten Malang menjadi tantangan tersendiri bagi BGN, pengelola SPPG, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang maupun para penerima manfaat. Pasalnya, tantangan yang dihadapi saat ini bukan sekadar memperbanyak titik layanan MBG, namun kualitas, keamanan pangan, kelayakan fasilitas dan ketepatan sasaran justru menjadi suatu hal yang penting untuk diperhatikan. 

Mahila menambahkan, bahwa Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Kabupaten Malang memastikan pengawasan terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Malang akan terus dilakukan. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar perluasan program MBG tidak hanya menghasilkan angka operasional yang besar, tetapi juga menjamin makanan yang diterima masyarakat benar-benar aman, layak dan sesuai sasaran.

"Sebab, dalam program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, jumlah SPPG boleh bertambah, tetapi standar pelayanan tidak boleh turun," pungkas Mahila.