Porsi Suara Masyarakat Adat Masih Minim dalam Pemberitaan RUU

29 - Jul - 2026, 04:04

Koalisi The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyampaikan pernyataan sikap bersama atas minimnya keterlibatan masyarakat adat dalam pemberitaan RUU.(Foto: Dokumen Istimewa)

JATIMTIMES – Pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di media massa nasional rupanya masih minim melibatkan masyarakat adat itu sendiri. Pihak yang paling terdampak oleh regulasi ini justru kerap luput menjadi sumber suara utama.

Kondisi tersebut terungkap dalam ajang Green Editor Forum bertajuk "Membaca RUU Masyarakat Adat dalam Pemberitaan Media Massa" yang digagas The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Jakarta.

Baca Juga : Menghidupkan Rasa “Handarbeni” Mendobrak Apatisme Pendidikan

Berdasarkan hasil pemonitoran media yang dilakukan SIEJ terhadap enam media nasional periode Januari hingga Juni 2026, suara masyarakat adat masih kalah dominan dibanding pembuat kebijakan. Dari total 27 pemberitaan dengan 48 kutipan narasumber, hanya ada tujuh kutipan yang berasal langsung dari masyarakat adat.

Sebaliknya, porsi terbesar justru diisi oleh anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil yang masing-masing mengantongi 15 kali kemunculan sebagai narasumber.

Peneliti SIEJ, Fachri Hamzah, menilai temuan ini menjadi sinyal penting bagi awak media untuk mengubah pendekatan dalam meliput isu-isu keanekaragaman dan hak adat. Menurutnya, media memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan fakta lapangan yang dialami langsung oleh warga adat.

"Masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat. Padahal, mereka adalah pihak yang paling terdampak sekaligus memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai persoalan yang dibahas," terang Fachri dalam keterangan yang diterima JatimTIMES, Rabu (29/7/2026).

Tak hanya persoalan minimnya porsi suara, riset SIEJ juga menyoroti bentuk liputan yang didominasi berita informatif singkat (hard news). Liputan mendalam (in-depth news) tercatat sangat minim, di mana hanya dua media yang konsisten menyajikannya.

Selain itu, porsi isu gender juga masih terabaikan. Sebanyak 59,3 persen pemberitaan belum memberi ruang bagi suara maupun perjuangan perempuan adat dalam mempertahankan ruang hidup dan kebudayaan mereka.

Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Agetha Lestari, menegaskan bahwa media massa memegang peranan kunci sebagai pemantik kesadaran publik sekaligus pengawal proses legislasi agar tidak menguap di tengah jalan.

Baca Juga : Awas! Mulai 1 Agustus 2026, Sejumlah Tarif Resmi Naik, Apa Saja?

Menanggapi dorongan tersebut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, Muhammad Nasir Djamil, menyatakan bahwa proses pembahasan pengesahan regulasi ini terus berjalan secara dinamis.

"Panja RUU Masyarakat Adat telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, baik di wilayah barat maupun timur Indonesia. Saya sendiri berkesempatan mengunjungi Kalimantan Barat dan melihat bagaimana masyarakat adat mampu menjelaskan secara artikulatif urgensi RUU ini," ungkap Nasir.

Ia menambahkan, Panja juga dijadwalkan bakal bertolak ke Papua dalam waktu dekat demi menyerap aspirasi secara langsung dari masyarakat adat setempat.

Langkah ini dinilai krusial mengingat tingginya angka konflik agraria, kriminalisasi warga, hingga keterancaman wilayah adat akibat ekspansi investasi yang kian masif.

"SIEJ bersama Sekretariat dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendorong seluruh insan pers untuk lebih berani menghadirkan narasi mendalam, independen, serta memberikan porsi narasumber yang adil bagi masyarakat adat demi terwujudnya kepastian hukum di Indonesia," imbuhnya.