PAW DPRD Jatim: Andy Firasadi Resmi Dilantik Gantikan Hasanuddin

25 - Jun - 2026, 06:28

Prosesi pelantikan M.I. Andy Firasadi sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029.

JATIMTIMESM.I. Andy Firasadi resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (25/6/2026). Andy duduk di kursi dewan Jatim menggantikan posisi Hasanuddin.

Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-1002 Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Jatim.

Baca Juga : Surabaya Darurat Kabel Optik, DPRD Nilai Sudah Terlalu Semrawut

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro membacakan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-1001 Tahun 2026 yang meresmikan pemberhentian dengan tidak hormat Hasanuddin dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Jatim masa jabatan 2024-2029.

Keputusan pemberhentian yang dibacakan oleh Sekwan ini berlaku sejak 6 Maret 2026, setelah Hasanuddin terjerat perkara korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemotongan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).

Dalam prosesi pelantikan, Andy mengucapkan sumpah/janji jabatan secara Islam di bawah Al Quran, yang dipandu oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono. Dengan pelantikan ini, maka Anggota DPRD Jatim kembali genap berjumlah 120 orang.

Usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menegaskan bahwa jeda waktu pelantikan yang baru terlaksana di pertengahan tahun 2026 ini murni disebabkan oleh panjangnya mekanisme administratif birokrasi di tingkat pusat, bukan karena adanya kendala di internal partai maupun pemerintah provinsi.

Otoritas terkait harus menunggu seluruh tahapan legalitas dan proses hukum selesai sebelum menerbitkan surat keputusan resmi dari Kemendagri. "Bukan kemudian di partai ataupun di pemerintah provinsi, tapi memang kita kemarin proses di Kemendagri yang cukup panjang," ujar Penasihat Fraksi PDI Perjuangan itu.

"Karena memang masih nunggu proses hukum dan lain-lain. Jadi kami menghargai proses, dan Alhamdulillah di tanggal 15 Juni kemarin surat sudah turun dan kita di DPRD langsung segera memproses untuk bisa melaksanakan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. Jadi tidak ada masalah sebenarnya. Tahapan kita lalui, kita prosedural, semuanya berjalan normal," kata Deni Wicaksono.

Pascapelantikan, Fraksi PDI Perjuangan langsung memberikan penugasan strategis kepada Andy Firasadi untuk kembali menempati Komisi A DPRD Jatim yang membidangi hukum dan pemerintahan. Langkah penempatan ini dinilai sangat tepat mengingat Andy Firasadi bukan orang baru di komisi tersebut, setelah sebelumnya sempat menjabat selama lima tahun penuh pada periode 2019-2024.

Deni Wicaksono menjelaskan bahwa rekam jejak Andy Firasadi yang kuat di bidang legislasi serta latar belakang profesionalnya sebagai praktisi hukum (lawyer) menjadi modal utama yang sangat dibutuhkan oleh parlemen saat ini. Terlebih, tantangan eksternal terkait tata kelola anggaran dan kompleksitas persoalan kerakyatan di Jatim kini dinilai semakin memerlukan pengawasan yang ketat dan responsif.

Baca Juga : Pansus LHP BPK DPRD Situbondo Soroti Temuan Berulang dan Proyek Fisik, Desak OPD Percepat Tindak Lanjut

"Ya, jadi kebetulan juga Mas Andy Firasadi ini dulu pernah 5 tahun di Komisi A. Beliau di Komisi A selama 5 tahun periode 2019-2024, dan hari ini kita kembali tempatkan di Komisi A karena itu memang bidangnya, masalah hukum pemerintahan," tandasnya.

"Mas Andy ini juga sempat menjadi lawyer, nah sekarang karena harus sudah kembali menjadi anggota DPRD maka harus berhenti dulu. Tapi keahlian bidang beliau ini memang di sana," sambung Deni Wicaksono.

Lebih lanjut, Deni Wicaksono memaparkan bahwa kehadiran kembali Andy Firasadi di tubuh Komisi A akan difokuskan untuk mengawal sekaligus mengadvokasi berbagai lini program yang bersentuhan langsung dengan urusan administratif dan hak-hak publik. Penugasan ini diklaim sejalan dengan manifesto politik PDI Perjuangan yang menuntut kadernya di legislatif untuk senantiasa hadir sebagai penyambung lidah masyarakat di tengah berbagai dinamika sosial.

"Yang akan fokusnya salah satu mengadvokasi terkait dengan proses-proses hukum, kemudian administrasi, yang ini memang program-program kerakyatan yang sebenarnya linier dengan apa yang kami di fraksi kami, PDI Perjuangan kedepankan untuk terus menangis dan tertawa bersama rakyat," tegasnya.

Pihak pimpinan dewan pun berharap dengan lengkapnya kembali komposisi keanggotaan pasca-PAW ini, kinerja pengawasan DPRD Jawa Timur terhadap kebijakan pemerintah daerah dapat berjalan lebih optimal. Andy Firasadi diharapkan bisa langsung tancap gas memanfaatkan sisa masa jabatan yang ada untuk memperjuangkan keadilan bagi konstituen.

"Insyaallah Mas Andyakan kita dorong untuk lebih aktif dalam melakukan advokasi-advokasi terhadap rakyat," pungkas Deni Wicaksono.