Restui Tambahan Rp 100 Miliar ke Jamkrida, Komisi C DPRD Jatim Dorong Pengawasan Berkala
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
22 - Jun - 2026, 06:30
JATIMTIMES – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan restu penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda). Perusahaan pelat merah daerah itu bakal mendapat tambahan modal Rp 100 miIiar.
Kendati menyetujui suntikan tambahan dana segar, parlemen memberikan catatan tebal agar jajaran eksekutif memperketat sistem pembinaan dan pengawasan berkala terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Baca Juga : Sidang Paripurna, Bupati Jember Gus Fawait Serahkan Enam Raperda Strategis ke DPRD
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Hermin, pada Rapat Paripurna, Senin (22/6/2026), menyatakan bahwa regulasi ini merupakan instrumen hukum lanjutan pasca-transformasi bentuk hukum Jamkrida Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025.
“Raperda ini disusun dengan tujuan strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperluas kontribusi PT Jamkrida Jatim (Perseroda) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta perluasan akses keuangan bagi masyarakat Jawa Timur, terutama sektor mikro dan usaha kecil,” kata Hermin.
Berdasarkan dokumen hasil pembahasan, postur modal dasar PT Jamkrida Jatim (Perseroda) dipatok di angka Rp600 miIiar. Hingga saat ini, akumulasi modal disetor yang telah digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur tercatat sebesar Rp179,5 miIiar.
Untuk memacu ekspansi penjaminan kredit bagi para pelaku usaha kecil, Pemprov Jatim berkomitmen memberikan tambahan penyertaan modal baru sebesar Rp100 miIiar. Realisasi kucuran dana pada tahap berikutnya akan disesuaikan secara dinamis dengan kapasitas APBD serta rapor operasional perseroan.
“Ke depan, Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miIiar. Adapun realisasi alokasi penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja keuangan dan operasional PT Jamkrida Jatim (Perseroda) sebagai penerima penyertaan modal,” urai Hermin.
Di samping merestui aspek anggaran, Komisi C memberikan penekanan khusus pada fungsi kontrol kedewanan dan eksekutif. Parlemen mendesak agar kewenangan pengawasan tertinggi yang berada di tangan Gubernur Jawa Timur dioptimalkan melalui pelimpahan tugas kepada perangkat daerah pengawas internal secara berkala.
Baca Juga : PAD Lampaui Target, Gubernur Khofifah Serahkan Nota Keuangan LKPD 2025 ke DPRD Jatim
Pengawasan ketat ini mencakup evaluasi berkala terhadap perputaran arus kas, tingkat kesehatan tata kelola keuangan BUMD, hingga seberapa efektif pemanfaatan modal daerah tersebut dalam mendongkrak sektor mikro.
“Komisi C menggarisbawahi pentingnya pembinaan dan pemantauan berkala, termasuk evaluasi kinerja keuangan, tingkat kesehatan BUMD, dan efektivitas pemanfaatan modal daerah,” tegas Hermin.
Langkah proteksi investasi ini diperkuat dengan kewajiban melakukan analisis kelayakan, analisis portofolio, serta analisis risiko (business plan) yang matang sebelum anggaran dicairkan. Komisi C menilai, mekanisme kehati-hatian ini adalah kunci utama agar setiap rupiah dana publik yang disertakan benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi dan menyumbang PAD melalui dividen yang wajib disetor ke Kas Umum Daerah.
Dengan rampungnya penyisiran materi muatan ini, Komisi C Bidang Keuangan merekomendasikan raperda ini kepada fraksi-fraksi dewan untuk disetujui bersama dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
