Wali Kota Malang Larang ASN Bermedsos Saat Jam Kerja, Pelanggar Terancam Sanksi
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Jun - 2026, 07:02
JATIMTIMES - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan aktivitas media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Kebijakan tersebut disertai ancaman sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar.
Menurut Wahyu, langkah ini diambil setelah masih ditemukan sejumlah ASN yang menggunakan waktu kerja untuk membuat konten media sosial, termasuk melakukan siaran langsung (live streaming) dengan mengenakan seragam dinas.
Baca Juga : Sosialisasi Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya Targetkan Ribuan KK Terdata
“Kami akan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota kepada ASN untuk tidak bermedsos ria pada saat jam kerja, terutama streaming dan lain-lain,” ujar Wahyu.
Ia menilai aktivitas tersebut tidak sejalan dengan tugas utama ASN sebagai pelayan masyarakat. Selama jam kerja, ASN seharusnya memusatkan perhatian pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedinasan.
“Selama ini ada yang pada saat jam kerja, yang masih menggunakan seragam kerja, melakukan streaming, kemudian bermedsos ria yang memang itu di luar ketentuan. Padahal harusnya pada saat jam kerja fokus untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang ASN,” katanya.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk aktivitas siaran langsung. Wahyu menegaskan pembuatan konten media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja juga tidak diperbolehkan.
“Termasuk kalau mereka membuat konten di luar ketentuan kerja dan saat jam kerja, itu juga tidak boleh. Itu sudah kami larang, nanti juga kami berikan sanksi,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Malang memberikan pengecualian bagi ASN yang membuat konten media sosial untuk mendukung tugas dan kepentingan dinas.
Baca Juga : Jajuk DPRD Jatim Ingatkan Revisi Aturan Reses Jangan Lukai Sensitivitas Publik
“Kecuali kalau untuk kepentingan dinas, mereka membuat konten untuk media sosial, boleh,” tambahnya.
Wahyu memastikan penerapan aturan tersebut akan dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, pelanggaran relatif mudah terdeteksi karena aktivitas media sosial dapat ditelusuri melalui unggahan yang dipublikasikan.
“Pasti nanti kami lakukan pengawasan. Apalagi kalau sudah sampai diunggah di media sosial, akan sangat mudah untuk diketahui,” ujarnya.
Pemerintah Kota Malang berharap kebijakan ini dapat meningkatkan disiplin ASN serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di media sosial selama jam kerja.
