Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan Transformasi Digital Jangan Pinggirkan Disabilitas
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Jun - 2026, 07:33
JATIMTIMES – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengingatkan jajaran eksekutif agar gelombang transformasi digital dalam sistem pelayanan publik tidak melahirkan bentuk ketimpangan baru bagi kelompok disabilitas.
Pelayanan berbasis digital yang gencar dikembangkan pemerintah daerah wajib dirancang ramah dan mudah diakses oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Diana Sasa, ketika menyampaikan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga : Jelang Porprov Jatim 2027, KONI Kota Batu Pantau Kebugaran Atlet Lewat Tes VO2Max
Sasa memaparkan bahwa saat ini telah terjadi pergeseran paradigma hukum nasional yang mendasar, yaitu dari pendekatan berbasis belas kasihan (charity-based approach) menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights-based approach). Oleh karena itu, aksesibilitas tidak boleh lagi dimaknai secara sempit sebatas penyediaan fasilitas fisik di ruang publik.
"Aksesibilitas tidak dapat dipahami sebatas penyediaan fasilitas fisik semata, tetapi juga harus mencakup kemudahan memperoleh informasi, layanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga pemanfaatan teknologi informasi," ujarnya.
Seiring meningkatnya digitalisasi pelayanan publik di Jatim, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar penguatan aksesibilitas dalam draf Raperda ini disertai dengan standar pelayanan yang jelas, indikator pencapaian yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
Selain persoalan ruang digital, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti tantangan krusial mengenai karut-marut akurasi data penyandang disabilitas di Jawa Timur. Hari mengungkapkan adanya perbedaan atau diskrepansi data yang cukup nyata antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketidakselarasan data makro ini dinilai berpotensi besar memengaruhi ketepatan sasaran berbagai program bantuan maupun fasilitasi dari pemerintah. "Kualitas kebijakan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan," urainya.
"Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Raperda ini mampu menjadi landasan bagi terbangunnya sistem data penyandang disabilitas yang terintegrasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," tegas Anggota Komisi D DPRD Jatim ini.
Mengenai isu kemandirian ekonomi, fraksi berlambang banteng moncong putih ini mencermati bahwa implementasi aturan mengenai kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas—baik di instansi pemerintah, BUMD, maupun sektor swasta—belum terlaksana secara optimal di lapangan.
Baca Juga : Jejaring Eropa Kian Luas, Unisma Resmikan Kerja Sama dengan University of Vienna
PDIP pun menyambut baik usulan Gubernur untuk memperkuat instrumen pengawasan afirmatif guna memastikan pemenuhan hak di bidang ketenagakerjaan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk meminta kepastian dukungan pembiayaan yang proporsional di dalam APBD serta memunculkan wacana pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.
"Apabila dimungkinkan secara hukum dan memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan kebijakan daerah, keberadaan Komisi Disabilitas Daerah dapat dipertimbangkan sebagai sarana untuk memperkuat keterlibatan, partisipasi, dan representasi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas," urainya.
Dengan menyerahkan dokumen tanggapan ini, Fraksi PDI Perjuangan secara resmi menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan legislasi berikutnya.
