Lupa Bawa SIM Fisik? Pengendara di Malang Bisa Gunakan SIM Digital

14 - Jun - 2026, 06:31

Surat izin mengemudi (SIM) fisik. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Masyarakat Kota Malang kini tak perlu lagi khawatir saat lupa membawa surat izin mengemudi (SIM) fisik saat berkendara. Polresta Malang Kota mendorong para pengendara untuk mulai memanfaatkan SIM digital yang memiliki kekuatan hukum sama dengan SIM berbentuk kartu.

Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan, keberadaan SIM digital merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat sekaligus menjadi solusi ketika pengendara tidak membawa SIM fisik.

Baca Juga : 70 Link Poster Tahun Baru Islam 2026, Cocok untuk Pawai 1 Muharam!

“Legalitas SIM digital sama dengan SIM fisik yang menjadi bukti sah kelayakan dan kompetensi seseorang secara hukum untuk mengemudikan kendaraan. Karena itu, kami akan terus memasifkan sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan ini,” kata Rio.

Menurutnya, saat petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara di jalan raya, pengendara yang tidak membawa SIM fisik bisa menunjukkan SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi dengan memindai kode batang atau barcode yang tersedia pada aplikasi tersebut.

“Jadi masyarakat tidak perlu lagi khawatir apabila ketinggalan atau lupa membawa SIM fisik, cukup tunjukkan SIM digital,” ucap Rio.

Rio menjelaskan bahwa SIM digital bukan sekadar bentuk transformasi administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan lebih terhadap keamanan data pemiliknya. Sistem yang digunakan telah dirancang untuk mencegah pemalsuan maupun penyalahgunaan identitas.

Pada SIM digital, barcode yang digunakan bersifat dinamis dan akan berubah setiap 10 detik. Dengan sistem tersebut, kode tidak dapat ditangkap layar (screenshot) maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.

Baca Juga : Diserbu Warga! Baksos Terapi Gratis di Tambakrejo Tulungagung Layani Puluhan Pasien

“SIM digital ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan keamanan dokumen berkendara milik masyarakat,” imbuh Rio.

Selain dilengkapi teknologi barcode dinamis, sistem keamanan SIM digital juga telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dengan demikian, keamanan data pribadi pengguna mendapat perlindungan yang lebih optimal.

Melalui pemanfaatan layanan ini, Polresta Malang Kota berharap masyarakat semakin terbiasa dengan layanan digital yang praktis, aman, dan dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan.