Lapak Semipermanen Menjamur di Kawasan Alun-Alun, Pemkot Batu Bakal Data Ulang PKL

05 - Jun - 2026, 04:45

Lapak-lapak di Kawasan Alun-alun Kota Batu tengah disorot karena semakin memenuhi fasum.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Karut-marut privatisasi fasilitas umum (Fasum) di kawasan Alun-Alun Kota Batu yang disorot memicu respons dari jajaran pemerintah daerah. Selain sedang ada upaya membongkar skandal jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meresahkan, Pemkot Batu merencanakan verifikasi dan pendataan ulang secara menyeluruh pada awal Juni ini.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan kembali ruang publik yang belakangan disinyalir telah dikuasai oleh oknum pencari keuntungan pribadi. Otoritas eksekutif daerah menegaskan bahwa penataan ulang ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi utama fasilitas umum agar kembali patuh pada regulasi dan peruntukan awalnya.

Baca Juga : Komitmen Pemkot Surabaya Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Responsif-Humanis  

“Penataan ulang para pedagang ini murni bertujuan untuk mengembalikan pemanfaatan fasilitas umum agar kembali tunduk pada aturan, sebab lahan strategis tersebut merupakan aset murni milik pemerintah daerah,” tegas Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto, belum lama ini.

Heli memaparkan bahwa dinas teknis terkait saat ini tengah mematangkan skema verifikasi faktual untuk menyisir identitas dan legalitas seluruh pedagang yang beroperasi di kawasan tersebut. Langkah penertiban ini diwajibkan berjalan secara transparan dan bersih dari segala bentuk transaksi gelap demi menjaga citra Kota Batu sebagai jujukan wisata utama.

Meski roda penataan internal mulai digulirkan, Heli memastikan bahwa pihak pemerintah daerah sama sekali tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Pemkot memilih untuk menghormati penuh jalannya penyelidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum di Polres Batu.

“Kami sangat menghormati proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan di Polres Batu, dan fokus utama kami sekarang adalah memetakan siapa saja pihak atau pedagang yang telah dirugikan akibat transaksi ilegal tersebut,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, masalah tata ruang di jantung kota ini sebelumnya telah memantik turun tangannya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu. Sejumlah perwakilan pedagang bahkan telah dipanggil secara maraton untuk dimintai keterangan sebagai saksi, di mana temuan awal di lapangan mengindikasikan adanya kerugian materiil mulai dari jutaan hingga belasan juta rupiah per pedagang akibat setoran uang pelicin demi mendapatkan tempat berjualan.

Baca Juga : Kota Surabaya Uji Coba Perlinsos Digital, Ini Manfaatnya Bagi Penerima Bansos

Di sisi lain, gelombang desakan dari masyarakat sipil agar fasum tersebut segera dibersihkan juga dilaporkan terus menguat dalam beberapa pekan terakhir. Publik menyoroti tajam alih fungsi trotoar dan bahu jalan di sepanjang Jalan Kartini serta Jalan Sudiro yang kini kondisinya semakin sesak dan semrawut akibat menjamurnya bangunan lapak semipermanen.

Menurut pantauan di lokasi, ruas jalan kawasan sekeliling Alun-alun terlanjur menjadi sentra PKL. Sebagian lapak diketahui telah terbangun bangunan semi permanen, bahkan hingga menggunakan material semen.

“Oleh karena itu, pengelolaannya ke depan wajib berjalan transparan dan bersih dari praktik transaksional yang curang agar hak masyarakat luas terhadap ruang publik tidak dikorbankan,” pungkas Heli.