Tak Penuhi Standart IPAL, Belasan SPPG di Lamongan Dihentikan

28 - May - 2026, 04:01

Salah satu SPPG di Kecamatan Tikung yang operasionalnya dihentikan sementara

JATIMTIMES - Belasan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lamongan dihentikan sementara. Keputusan itu berdasarkan surat dari Badan Gizi Nasional (BGN), nomor 2741/D.TWS/05/2026, tanggal 25 Mei 2026, yang ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Doni Dewantoro.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa ditemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tersedia atau belum memenuhi standart yang ditetapkan. Maka demi mempertimbangkan resiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, dilakukan pemberhentian operasional sementara terhadap belasan SPPG tersebut, terhitung sejak tanggal surat diterbitkan.

Baca Juga : BTS di Area Sekolah Diprotes Warga, Pemkot Malang Periksa Izin Proyek

Menindaklanjuti sanksi, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud dengan kategori Non Kejadian Menonjol (perbaikan major).

Ditegaskan juga dalam surat itu, kepada masing-masing Kepala SPPG untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum diterbitkannya surat tersebut.

Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah Kepala SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah Il serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai.

Berdasarkan data yang dihimpun, belasan SPPG di Lamongan yang operasionalnya dihentikan sementara, antara lain : SPPG Sukomalo, Kecamatan Kedungpring, dari yayasan Peduli Pengembangan Pendidikan Umat, SPPG Bakalanpule, Kecamatan Tikung, dari yayasan Tunas Bhakti Luhur, SPPG Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah, dari yayasan Lembaga Islam Bumi Aswaja, dan SPPG Guminingrejo, Kecamatan Tikung, dari yayasan Niko Cahaya Abadi.

Selanjutnya, SPPG Yungyang 2, Kecamatan Modo, dari yayasan Intisari Berkah Abadi, SPPG Tunggunjagur, Kecamatan Mantup, dari yayasan Joyo Nur Sahily, SPPG Tumenggungan 2, Kecamatan Lamongan, dari yayasan Pondok Pesantren Darussalam, SPPG Babat 2, Kecamatan Babat, dari yayasan Pendidikan dan Sosial Islam SMP-SMA Klepek.

Baca Juga : LBH Bandeng Lele Desak Satpol PP Lamongan Bongkar Bangunan Perumahan Zam Zam Tanpa Izin PBG

Lalu, SPPG Ardirejo, Kecamatan Sambeng, dari yayasan Rumah Sahabat Grup Nusantara, SPPG Sukorame, Kecamatan Sukorame, dari yayasan Al Ma'ruf Sukorame, dan SPPG Taji, Kecamatan Maduran, dari yayasan Pondok Pesantren Darussalam.

Sementara dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kamis (28/5/2026), ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Lamongan, Moh. Nalikan, belum memberikan jawaban.