11 Pengembang Perumahan Serahkan PSU ke Pemkot Batu, Total Nilai Aset Tembus Rp 741 Miliar
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
16 - Apr - 2026, 07:37
JATIMTIMES – Penertiban administrasi aset daerah terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Melalui pendampingan hukum yang ketat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, sebanyak 11 pengembang perumahan resmi menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) mereka dengan nilai total mencapai Rp741 miliar.
Prosesi penyerahan aset raksasa ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Kamis (16/4/2026). Penyerahan ini mencakup berbagai fasilitas penting seperti jaringan jalan, drainase, hingga lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kini statusnya resmi menjadi milik Pemkot Batu.
Baca Juga : Seragam Gratis Siswa SD-SMP di Jombang Masih Tahap Penjahitan
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, menjelaskan bahwa pengamanan aset ini tidak lepas dari mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK). Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari memberikan bantuan hukum kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) untuk melakukan penagihan kewajiban kepada para pengembang.
"Berkat sinergi yang intensif dan peran aktif JPN, sebanyak 11 perumahan berhasil menyelesaikan kewajibannya. Ini adalah bentuk nyata pengamanan kekayaan daerah agar fungsinya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat secara berkelanjutan," ungkap Arya.
Beberapa pengembang yang merampungkan proses BAST tersebut antara lain PT Bahtera Anugerah Tiara Utama (Nilaya) dan PT Parama Wiguna Yasa. Menariknya, perwakilan warga dari perumahan Puri Savira hingga Villa Blueberry Residence turut hadir sebagai saksi guna memastikan fisik aset yang diserahkan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dengan beralihnya status PSU menjadi aset daerah, kini Pemkot Batu memiliki payung hukum yang sah untuk melakukan intervensi pembangunan. Artinya, perawatan jalan yang rusak atau perbaikan drainase di perumahan-perumahan tersebut kini bisa didanai langsung melalui APBD Kota Batu.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras kepada para pengembang lainnya. Menurutnya, penyerahan PSU bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral pengembang terhadap konsumen.
Baca Juga : Jaga Produktivitas Pertanian, Wali Kota Malang Salurkan Bantuan Alat Tani Usai Panen Raya Cabai
"Kami minta pengembang lain yang belum menyerahkan PSU untuk segera melapor. Jangan sampai menunggu tindakan hukum lebih jauh. Penyerahan aset ini penting agar pemerintah bisa masuk untuk memberikan pelayanan, seperti perbaikan jalan atau fasilitas umum lainnya," tegas Heli.
Berdasarkan data DPKP Kota Batu, tren penyerahan PSU terus menunjukkan grafik kenaikan sepanjang tahun 2026. Selain 11 perumahan yang baru saja melakukan BAST fisik, terdapat 28 perumahan lain yang telah merampungkan BAST secara administratif.
Pemkot Batu menargetkan database aset daerah akan semakin kuat seiring dengan masifnya koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum. Pemkot Batu berharap, dapat memberikan kepastian hukum bagi warga penghuni perumahan terkait keberlanjutan fasilitas umum di lingkungan mereka.
