Penertiban Mobilitas Truk Sumbu 3 Diberlakukan Saat Mudik Lebaran

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

17 - Mar - 2026, 12:18

Personel gabungan yang melibatkan Polres Malang saat melakukan penertiban kendaraan angkutan barang khususnya truk bersumbu tiga yang berlangsung saat pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang melakukan penertiban kendaraan angkutan barang khususnya truk bersumbu tiga. Penertiban dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik maupun balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska menuturkan, kegiatan penertiban turut dilakukan oleh Satgas Kamseltibcar Lantas Satlantas Polres Malang. Sedangkan sasarannya ialah di sejumlah titik strategis yang di antaranya meliputi Exit Tol Lawang, SPBU Lawang, hingga SPBU Randuagung di Kecamatan Singosari.

Baca Juga : Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Ruas Tol yang Berlaku

"Kegiatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi sekaligus penertiban kepada pengemudi kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur mudik," tuturnya.

Selain penertiban, disampaikan Chelvin, petugas juga turut memberikan sosialisasi kepada para pengemudi. Beberapa sosialisasi yang juga turut disampaikan kepada para sopir truk tersebut juga mengenai aturan lalu lintas. Yakni sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelaksanaan sosialisasi sekaligus penertiban terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang khususnya truk bersumbu tiga tersebut, akan terus berlangsung selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026," kata Chelvin.

Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini menjelaskan, pembatasan operasional tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Tujuannya ialah untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalur mudik.

"Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan di jalur mudik, sehingga arus lalu lintas diharapkan dapat berjalan lebih aman dan lancar," imbuhnya.

Chelvin menambahkan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut juga berlaku bagi truk bersumbu tiga atau lebih. Di antaranya meliputi truk dengan gandengan atau kereta tempelan, maupun kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, hingga bahan bangunan.

Baca Juga : Hukum Merayakan Lebaran Ketupat dalam Islam, Tradisi Jawa yang Sarat Makna Silaturahmi

"Aturan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB lalu hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di sejumlah ruas jalan tol maupun non tol," jelasnya.

Chelvin menyebut, terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut. Di antaranya seperti kendaraan pengangkut BBM, ternak, pupuk, bantuan bencana, hingga bahan pokok yang tetap diperkenankan beroperasi saat momentum mudik maupun balik Lebaran.

"Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dalam rangka pengawasan dan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran. Dengan demikian diharapkan masyarakat yang melakukan perjalanan selama mudik Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar," pungkasnya.