Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Ini Aturan Baru Komdigi
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
08 - Mar - 2026, 07:51
JATIMTIMES - Pemerintah resmi membatasi usia minimum anak untuk mengakses media sosial dan sejumlah platform digital berisiko tinggi. Melalui aturan baru ini, anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebagai bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Baca Juga : Cara Menghitung THR Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta dan Buruh, Simak Ketentuannya
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Minggu (8/3/2026).
Meski begitu, Meutya menjelaskan aturan tersebut bukan berarti melarang anak menggunakan internet. Pemerintah hanya mengatur usia minimal untuk mengakses platform yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.
Dalam skema yang diatur pemerintah, layanan digital dengan risiko lebih rendah masih bisa diakses anak mulai usia tertentu.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” jelas Meutya.
Dengan kata lain, anak tetap dapat mengakses internet untuk kebutuhan belajar atau hiburan, tetapi penggunaan media sosial dan layanan jejaring tertentu akan dibatasi hingga usia yang ditentukan.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah melihat tingginya risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Data dari UNICEF menunjukkan sekitar 50% anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Selain itu, sekitar 42% anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Tak hanya itu, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.
Baca Juga : Beasiswa 1.000 Pelajar Diawasi Ketat, DPRD Soroti Masih Banyak Anak Putus Sekolah
Sebagai informasi, PP Tunas sendiri telah ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Aturan tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
Meutya menegaskan bahwa aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. “Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Menurut Meutya, pembatasan usia akses media sosial juga mempertimbangkan berbagai potensi risiko yang dihadapi anak saat menggunakan platform digital.
Risiko tersebut meliputi paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh aturan tersebut berjalan satu tahun setelah PP Tunas ditandatangani, yakni mulai 28 Maret 2026.
Menurut Meutya, penerapan kebijakan ini membutuhkan kerja sama banyak pihak, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak hingga penegak hukum.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Meutya.
