LBH Bandeng Lele Soal Izin PBG Perumahan Zam Zam, Satpol PP Lamongan Harus Tegas

Reporter

Defit Budiamsyah

Editor

A Yahya

07 - Mar - 2026, 07:02

Nihrul Bahi Alhaidar, Ketua LBH Bandeng Lele

JATIMTIMES - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence

Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Al Haidar, menegaskan bahwa batas waktu yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan kepada pihak pengembang telah berakhir pada 5 Maret 2026. Namun hingga tenggat waktu tersebut, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipersyaratkan belum juga dipenuhi.

Baca Juga : Saluran Air Perumda Tugu Tirta Dikeluhkan Karena Sempat Keruh, Warga: Kami Masih Maklum

“Deadline waktu yang ditentukan sudah habis. Maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak menghentikan aktivitas pembangunan di Zam-Zam Residence,” tegas pria yang akrab disapa Gus Irul itu, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 12 ayat (2).

“PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti pemenuhan standar teknis dan tata ruang. Selama proses perizinan belum selesai, maka tidak boleh melakukan pembangunan, apalagi penjualan,” ujarnya.

Gus Irul juga mengingatkan agar pembangunan yang belum mengantongi izin tidak sampai merugikan masyarakat sebagai konsumen. “PBG itu syarat utama. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, rumah sudah dijual, tapi izinnya belum lengkap. Ini bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tambahnya.

Selain itu, LBH Bandeng Lele juga meminta dinas terkait serta Satpol PP Kabupaten Lamongan bertindak tegas apabila pengembang tetap melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Kami mendesak dinas terkait dan Satpol PP untuk berani menutup sementara aktivitas pembangunan. Penegakan aturan harus tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang lain,” pungkasnya.

Baca Juga : THR Ojol 2026 Berapa Nominalnya? Berikut Bocoran dan Syarat Driver yang Bisa Dapat

LBH Bandeng Lele menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar aturan perizinan ditegakkan dan masyarakat tidak dirugikan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, saat dikonfirmasi, Jum'at (6/3/2026), melalui sambungan pesan terkait hal tersebut, hingga saat ini masih bungkam, padahal terdapat tanda aktif.

Terpisah owner Grand Zam Zam, Deny, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban jelas, "Alhamdulillah mas," jawabnya singkat, Sabtu (7/3/2026).