Motor Curian Dijual Rp 2,8 Juta, Uangnya Habis untuk Miras
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
28 - Feb - 2026, 10:54
JATIMTIMES - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua warga Kecamatan Kedungkandang, MNU dan YWW, akhirnya terhenti di tangan polisi. Ironisnya, hasil kejahatan tersebut bukan digunakan untuk kebutuhan hidup, melainkan dihabiskan untuk pesta minuman keras.
Dua pelaku itu diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, setelah terlibat dalam serangkaian aksi curanmor di wilayah Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah beraksi sedikitnya enam kali bersama seorang rekan berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Pemprov Jatim Siapkan 17 Jurusan Bus dan Dua Rute Kapal Laut untuk Program Mudik Gratis 2026
Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial M dengan harga jauh di bawah pasaran. Bahkan hasil dari menjual sepeda motor itu digunakan untuk membeli minuman keras.
“Sepeda motor milik korban dijual ke penadah seharga Rp 2,8 juta. Uangnya sudah habis dipakai untuk konsumsi minuman keras,” ucapnya Kombes Pol Kholis.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SK yang kehilangan Honda Beat Street bernopol N-2620-ACD pada 13 Februari 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap MNU dan YWW di sebuah warung kopi pada 21 Februari 2026. Dari tangan keduanya, petugas menemukan kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Tak hanya satu kasus. Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua pelaku juga mencuri Honda Beat bernopol M-6280-BB milik korban berinisial MS di Kelurahan Mergosono pada 24 Desember 2025.
Motor tersebut berhasil diamankan, sementara satu unit lainnya masih dalam pencarian. “Setelah mencuri, nomor polisi dibuang ke sungai untuk mengaburkan jejak. Modusnya klasik, menggunakan kunci T, lalu motor dijual cepat ke penadah,” jelas Kombes Pol Kholis.
Baca Juga : Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Diringkus Polisi Usai Beraksi di Malang Saat Ramadan
Kini, alih-alih menikmati hasil penjualan motor curian, keduanya harus menghadapi ancaman hukuman berat. MNU dan YWW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Salah satu sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan kini telah dikembalikan kepada pemiliknya. Bahkan, korban sempat langsung menjajal kendaraannya untuk memastikan kondisinya masih berfungsi dengan baik usai diamankan sebagai barang bukti.
