Asal Usul Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan Beserta Hukumnya dalam Islam
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
21 - Feb - 2025, 07:41
JATIMTIMES - Menjelang datangnya Ramadan, masyarakat Indonesia memiliki sebuah kebiasaan unik yakni ziarah kubur. Selain bertujuan membacakan doa kepada jenazah, aktivitas tersebut juga berguna untuk mengingatkan diri kepada kematian yang pasti akan datang.
Meski sering dilakukan, namun beberapa orang mungkin masih belum tahu mengenai asal usul adanya tradisi ziarah kubur menjelang Ramadan beserta hukumnya dalam pandangan Islam.
Sejarah Ziarah Kubur Menjelang Ramadan
Menurut laman NU (Nahdlatul Ulama) Provinsi Jawa Barat, tradisi menyambut Ramadhan (akhir bulan Syaban) yang umum dilaksanakan ialah ziarah kubur. Beberapa daerah memiliki istilah yang berbeda-beda, mulai dari nyekar (sekitar Jawa Tengah), arwahan, munggahan (tatar Sunda), hingga kosar (sekitar Jawa Timur).
Pada masa-masa awal syiar Islam, memang Nabi Muhammad SAW melarang ziarah kubur karena mempertimbangkan kondisi keimanan. Rasulullah melihat situasi pola pikir orang Arab saat itu yang masih didominasi kemusyrikan dan kepercayaan terhadap dewa atau sesembahan.
Rasulullah khawatir terjadi kesalahpahaman perilaku ketika berkunjung ke pemakaman. Namun kemudian diperbolehkan setelah beliau yakin dengan kadar keimanan para sahabatnya.
Hadis yang diriwayatkan Buraidah, Nabi Muhammad bersabda, “Saya pernah melarang ziarah kubur. Tapi sekarang saya memberi izin berziarah ke makam ibunya. Maka berziarahlah sekarang. Karena hal itu dapat mengingatkanmu kepada akhirat”.
Begitu pula dengan ziarah ke makam orang saleh dan para wali juga diperbolehkan. Sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haitami yang tertuang dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra. Hal tersebut menjadi dasar para ustadz dan jamaah berziarah ke kuburan para wali setelah penutupan tawaqufan majelis ta’lim. Seperti yang ditradisikan oleh warga muslim Jakarta dan sekitarnya.
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan dalam Islam
Mengenai hukum ziarah kubur, ada tujuh hadis yang menjelaskannya. Yaitu:
1. Hadis Riwayat Turmudziy
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَقَدْ اُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ اُمِّهِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُاْلآخِرَةَ
“Dari Buraidah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang, Muhammad telah diberi izin ke makam ibunya, maka sekarang berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.”
2. Hadis Riwayat Turmudziy
“Sebagian ilmuwan berpendapat hadis tersebut diucapkan sebelum Nabi Muhammad SAW membolehkan melakukan ziarah kubur, akan tetapi setelah beliau membolehkannnya, maka laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan tersebut.”
3. Hadis Riwayat Abu Dawud
عن معقل بن يسار عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: “اقرأوا على موتاكم يس
“Dari Ma’qal bin Yasar, beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : Bacalah Surah Yasin untuk mayit-mayit kamu sekalian.”
4. Hadis Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
“Rasulullah berziarah ke makam Syuhada’ dalam perang Uhud dan makam keluarga Baqi’ , dia mengucapkan salam mendoakan mereka atas amal-amal yang telah mereka kerjakan (HR. Muslim dan Ahmad dan Ibnu Majjah).”
5. Kitab I’anah al-Thalibin
“hadis riwayat Hakim dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda; Barang siapa melakukan ziarah ke makam orangtuanya setiap hari Jumat, maka Allah pasti akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatatnya sebagai bukti batinya kepada orangtua.”
6. Kitab Kasyf al-Syubuhat
Baca Juga : Cegah Pelecehan di Kereta Api, Ini Jurus KAI Daop 8 Surabaya
“Suatu hadis yang diriwayatkan Tirmidzi dan Hakim dalam kitab Nawadly al Ushul, hadis dari Abdul Ghofur bin Abdul Aziz , dari Ayahnya, dari kakeknya, dan mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Amal manusia itu dilaporkan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis lalu diberitahukan kepada para Nabi, kepada bapak-bapak, ibu-ibu mereka yang lebih dulu meninggal pada hari Jumat. Mereka gembira bila melihat amal-amal baiknya, sehingga nampak wajah mereka bersinar putih berseri.”
7. Kitab Kasuf al-Syubuhat
“hadis dari Hisyam bin Salim: Setelah 75 hari ayahnya (Nabi Muhammad) meninggal, Fatimah tidak lagi tampak murung, ia selalu ziarah ke makam para syuhada dua hari dalam seminggu yakni setiap hari Senin dan Kamis, sambil berucap: di sini makam Rasulullah.”
Dari hadis-hadis diatas bisa diketahui bahwa pada zaman awal Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena zaman itu berdekatan dengan zaman jahiliyah. Beliau khawatir ziarah kubur menjadi sarana untuk menyekutukan Allah.
Namun, setelah waktu berlalu dan dirasa iman umat Muslim pada masa itu telah kuat, maka ziarah kubur diperbolehkan. Hal tersebut juga dikarenakan adanya manfaat yang sangat besar dalam ziarah kubur, yaitu dapat mengingatkan umat Muslim pada kematian yang pasti akan mendatangi setiap makhluk, untuk kemudian dapat mendekatkan diri kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala Sang Pengatur segala kehidupan dan kematian.
Doa Ziarah kubur
Saat berziarah, doa ziarah kubur adalah salah satu hal yang penting untuk diamalkan. Sebab, doa ini adalah tujuan utama dari dilakukannya ziarah kubur, yaitu mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Selain itu doa ini juga memiliki keutamaan bagi pembacanya, yaitu mengingatkan tentang kematian.
Dalam Shahih Muslim dijelaskan bahwa Nabi Muhammad pernah melakukan ziarah kubur. Setelah itu Rasulullah saw mengucapkan doa ziarah kubur:
“Assalaamu ‘ala ah,lid diyaari minal mu’miniina wal muslimiin wa yarhamuallahu almustaqdimiina minna wal mustakhiriina wa innaa in syaa Allahu bikum lalahiqun.”
Artinya: Salam atas penghuni pemukiman yang terdiri dari orang-orang Mukminin dan Muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan. Sungguh kami insyaAllah benar-benar akan menyusul kami. (H.R Muslim)
Selain itu, berdasarkan riwayat dari Buraidah bin Al Hasib Radhiyallahu Anha, apabila Rasulullah mendatangi pemakaman, beliau akan membaca:
“Assalaamu’alaykum ‘ala ahlid diyaari minal mu’miniina wal mislimiin wa innaa in syaa Allahu bikum lalahiquun wa asalu Allahu lanaa wa lakumul ‘aafiyah.”
Artinya: Selamat atas kamu wahai penghuni pemukiman yang terdiri dari kaum Mukminin dan kaum Muslimin, dan sungguh kami–InsyaAllah–benar-benar akan menyusul kamu. Aku mohon kepada Allah untuk kami dan kamu afiat. (H.R An-Nasa’i).
Demikian informasi mengenai asal usul tradisi ziarah kubur menjelang Ramadan beserta hukumnya dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat!