Cara Cek Proses Penetapan NIP PPPK di Mola BKN
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
17 - Feb - 2025, 10:55
JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lolos seleksi CASN 2024. Proses ini menjadi tahapan penting bagi peserta PPPK karena NIP digunakan sebagai identitas resmi dalam administrasi kepegawaian.
Apa Itu NIP PPPK dan Mengapa Penting?
Dirujuk dari laman resmi monitoring-siasn.bkn.go.id, Nomor Induk Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) adalah nomor identitas resmi yang diberikan oleh BKN kepada pegawai yang telah lulus seleksi dan diangkat sebagai PPPK. NIP ini berfungsi sebagai tanda pengenal dan digunakan untuk berbagai keperluan administratif seperti pencatatan kepegawaian, penggajian, serta akses layanan kepegawaian lainnya.
Baca Juga : Pemkot Surabaya juga Lakukan Efisiensi, Jamin Tenaga Non-ASN Tetap Dipekerjakan
Tanpa NIP, pegawai PPPK belum dapat mengakses berbagai fasilitas kepegawaian yang telah disediakan pemerintah. Oleh karena itu, memastikan bahwa NIP telah ditetapkan adalah langkah krusial bagi pegawai PPPK yang ingin segera menjalankan tugasnya secara resmi.
Selain itu, proses penetapan NIP juga merupakan bagian dari sistem manajemen kepegawaian yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya Mola BKN, calon ASN dapat mengetahui tahapan yang sedang berlangsung dalam proses verifikasi dan persetujuan usulan mereka.
Untuk memudahkan peserta dalam memantau perkembangan penetapan NIP, BKN menyediakan layanan daring melalui laman Mola BKN. Dengan layanan ini, peserta bisa mengetahui status usulan mereka secara real-time tanpa harus mengunjungi kantor BKN.
Cara Cek Proses Penetapan NIP PPPK di Mola BKN
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa perkembangan penetapan NIP/NI PPPK secara online melalui laman MOLA BKN:
1. Akses situs resmi layanan di monitoring-siasn.bkn.go.id.
2. Pilih menu Cek Layanan.
3. Isi data yang diminta sesuai dengan kategori yang tersedia.
4. Pada bagian Layanan, pilih opsi Penetapan NIP/NI PPPK, lalu pada Tahun Periode, pilih tahun seleksi yang sesuai.
5. Masukkan Nomor Peserta.
6. Ketik Kode Pengaman yang muncul pada layar.
7. Klik Monitoring Usulan. Setelah itu, notifikasi mengenai status layanan akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
Selain memantau perkembangan penetapan NIP/NI PPPK, layanan BKN juga memungkinkan pengguna untuk memonitor proses lainnya, seperti kenaikan pangkat, mutasi instansi, pencantuman gelar akademik, pengajuan peninjauan masa kerja, serta pemberhentian PNS. Kehadiran sistem layanan ini diharapkan dapat memudahkan ASN maupun Calon ASN dalam memantau status pengajuan mereka secara online.