Bolehkah Puasa Senin-Kamis Setelah Malam Nisfu Syaban Selesai? Ini Penjelasan Lengkapnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
16 - Feb - 2025, 07:00
JATIMTIMES - Malam Nisfu Syaban 1446 H tahun ini telah berlalu. Pada momen ini apakah masih boleh menunaikan puasa sunnah Senin Kamis setelah malam Nisfu Syaban berlalu?
Salah satu amalan yang bisa dikerjakan pada saat malam Nisfu Syaban adalah berpuasa. Sebagai malam yang mulia, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah pada malam tersebut untuk mendapatkan keutamaannya. Pada malam ini, diyakini semua dosa manusia akan diampuni oleh Allah SWT bagi siapapun yang bertaubat.
Baca Juga : CFD Kota Batu Diusulkan Diganti Pasar Takjil Selama Ramadan
Dalam bahasa Arab, nisfu berarti pertengahan. Maka, Nisfu Syaban adalah malam di pertengahan bulan Syaban atau malam 15 Syaban.
Sementara itu, setelah malam Nisfu Syaban selesai, muncul pertanyaan mengenai hukum berpuasa sunnah Senin Kamis. Ada hadis yang melarang puasa setelah Nisfu Sya'ban, dan ada juga hadis yang melarang puasa dua atau tiga hari sebelum Ramadan. Lantas bagaimana hukumnya berpuasa Senin-Kamis setelah malam Nisfu Syaban selesai?
Pendapat Ustaz Abdul Somad
Ulama kharismatik Ustaz Abdul Somad (UAS) mengungkapkan bahwa melakukan puasa setelah Nisfu Syaban atau memasuki separuh kedua Syaban tidak diperkenankan. Dasarnya adalah hadis tentang larangan puasa setelah Nisfu Syaban yang diungkap UAS.
“Puasa setelah Nisfu Syaban hadisnya jelas dari Abu Hurairah RA. Disebutkan dalam riwayat Abu Dawud kalau sudah lewat Nisfu Syaban jangan lagi kalian puasa,” kata UAS dikutip dari YouTube Kajian Islam, Minggu (16/2/2025).
Kendati terdapat hadis yang melarang puasa setelah Nisfu Syaban, UAS menuturkan bahwa bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa sunnah seperti Senin-Kamis dan masih punya utang puasa Ramadan dibolehkan berpuasa di separuh terakhir bulan Syaban.
“Boleh puasa bagi memang terbiasa puasa sunnah. Biasa dia puasa Senin-Kamis, kebetulan setelah Nisfu Syaban, boleh,” jelas UAS.
“Yang kedua boleh bagi yang mengqadha. Demi utang puasa, sudah lama dia mau qadha begitu tinggal puasa tujuh hari. Nah, maka bagi yang mau mengqadha boleh, karena kalau tidak diqadhanya sekarang, tak diqadhanya sampai Ramadan, setelah Ramadan nanti dia kena denda,” tambah UAS.
Sementara dilansir dari laman resmi MUI, Sebagian ulama berpendapat bahwa berpuasa setelah Nisfu Syaban dilarang, berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya'ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!" (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)
Namun, hadis ini memiliki pemahaman yang berbeda di kalangan ulama. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, mayoritas ulama selain Mazhab Syafi'i menganggap hadis ini lemah, sehingga mereka memperbolehkan puasa setelah Nisfu Syaban.
Sementara itu, ulama Mazhab Syafi'i berbeda pendapat. Al-Ruyani berpendapat bahwa puasa setelah Nisfu Syaban hukumnya makruh, sedangkan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan hukumnya haram, kecuali dalam kondisi tertentu.
Kapan Puasa Setelah Nisfu Syaban Diperbolehkan?
Menurut mayoritas ulama, terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk tetap berpuasa setelah Nisfu Syaban, yaitu:
- Jika Berpuasa Sejak Sebelumnya
Jika seseorang telah berpuasa sejak tanggal 15 Syaban dan melanjutkannya hingga mendekati Ramadan, maka puasanya tetap sah dan diperbolehkan.
- Jika Bertepatan dengan Kebiasaan Puasa Sunnah
Orang yang memiliki kebiasaan berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis tetap boleh menjalankannya meskipun telah melewati Nisfu Syaban.
- Jika Puasa Qadha, Nadzar, atau Kafarat
Puasa ganti (qadha) bagi yang belum menyelesaikan utang puasanya, puasa nadzar, atau puasa kafarat tetap diperbolehkan meskipun sudah melewati Nisfu Syaban.
Artinya, umat Islam masih diperbolehkan menunaikan puasa setelah Nisfu Syaban apabila sesuai dengan ketentuan di atas, seperti yang sudah biasa menunaikan puasa Senin Kamis, maupun dalam rangka membayar utang puasa Ramadhan sebelumnya.
Niat Puasa Qadha Ramadan
Baca Juga : Daftar Pemain Andalan Uzbekistan U-20 yang Perlu Diwaspadai Timnas Indonesia U-20
Bagi yang ingin menjalankan puasa qadha Ramadan setelah Nisfu Syaban, berikut adalah bacaan niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Niat Puasa Senin-Kamis
Niat puasa sunah Senin-Kamis dapat dilafalkan di malam hari sejak terbenamnya matahari hingga terbit fajar. Bisa juga dilafalkan di siang hari sebelum waktu zuhur, karena ini adalah puasa sunah.
Lafal Niat Puasa Sunah Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta‘âlâ."
Lafal Niat Puasa Sunah Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, "Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta‘âlâ."
Demikian penjelasan mengenai boleh atau tidaknya menunaikan puasa setelah malam Nisfu Syaban. Semoga bermanfaat!