Jika Tak Jadi Dihapus, Kapan Gaji 13 dan 14 PNS Cair? 

06 - Feb - 2025, 10:22

Ilustrasi pencarian gaji. (Foto dari iStock)

JATIMTIMES - Jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi topik yang ramai dibicarakan. Hal ini menyusul mencuatnya kabar penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tersebut. 

Penghapusan gaji ke-13 dan 14 kabarnya dilakukan dalam upaya Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran negara.

Baca Juga : Di Usia Berapa Anak Boleh Pacaran? Ini Saran Psikolog

Namun sejauh ini, pemerintah tak membenarkan isu viral gaji ke-13 dan THR dihapus, tetapi juga tidak membantahnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya mengatakan pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 ASN. Namun, ia enggan membeberkan persiapan yang dimaksud.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (5/2).

Airlangga mengatakan urusan gaji ASN merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tanyakan Bu Menteri Keuangan," katanya.

Jika tidak jadi dihapus, lantas kapan gaji ke-13 dan 14 itu cair? Berikut ulasannya. 

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2025 direncanakan dilakukan pada Juni atau Juli 2025. Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan ASN, terutama untuk membantu mereka dalam membiayai keperluan sekolah anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru.

Berikut jadwal lengkapnya berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya:

• THR (Tunjangan Hari Raya) diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, yakni 10 hari sebelum Idul Fitri.

• Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, mendekati awal tahun ajaran baru.

Kepastian tanggal pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Namun, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal atau pertengahan Juni.

Daftar Penerima Gaji Ke-13 dan 14

Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Menurut PP No.14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13:

• Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

• Anggota TNI dan Polri

• Pejabat Negara

Namun, ada juga kelompok ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:

- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi lain

- Anggota DPR dan pejabat tertentu lainnya. 

Besaran Gaji ke-13 di Tahun 2025

Besaran gaji ke-13 tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja (Tukin)

Berikut rincian gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja:

Kategori Pejabat Non-Struktural:

- Ketua/Kepala Lembaga: Rp26.299.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

- Sekretaris: Rp23.420.250

- Anggota: Rp23.420.250

Kategori Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural:

- Eselon I: Rp20.738.550

- Eselon II: Rp16.262.400

- Eselon III: Rp11.535.300

- Eselon IV: Rp8.844.150

Kategori ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja:

SD/SMP/Sederajat:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200

- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Strata I/Diploma IV:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150

- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Besaran ini dapat berbeda tergantung pada golongan dan instansi tempat ASN bekerja.