DPMD Kabupaten Malang Asistensi Badan Hukum BUMDesa
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
14 - Nov - 2024, 04:18
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memberikan asistensi serta pendampingan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) agar memiliki badan hukum. Hal itu merupakan upaya dari Pemkab Malang dalam menjalankan amanat dari Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga sebagai upaya menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah fokus dalam kegiatan asistensi maupun pendampingan terhadap BUMDesa agar segera berbadan hukum.
Eko menyebut hingga akhir Oktober 2024 lalu, sudah ada 376 BUMDesa yang terbentuk di Kabupaten Malang. Di mana dari total tersebut, sebanyak 119 BUMDesa sudah berbadan hukum dan terverifikasi secara resmi.
"Saat ini kami sedang target badan hukum. Badan hukum selesai, mulai kita tingkatkan ke perencanaan, plan bisnis kalau mereka, termasuk perekrutan," ungkap Eko kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya menjelaskan, bahwa sebanyak 217 BUMDesa masih dalam proses pengurusan berbadan hukum dan 42 BUMDesa masih belum memulai untuk pengurusan berkas badan hukum.
"Dalam proses pengurusan badan hukum 217 Bumdesa dengan rincian pendaftaran nama Bumdes 0, perbaikan nama 5, nama terverifikasi 171, pendaftaran badan hukum 6, perbaikan dokumen badan hukum 35, dan belum mendaftar (badan hukum) sama sekali 42 BUMDesa," jelas Eko.
Padahal menurutnya, selain pengurusan BUMDesa berbadan hukum merupakan implementasi dari menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BUMDesa yang sudah berbadan hukum juga memiliki banyak manfaat. Di mana ketika sebuah BUMDesa sudah berbadan hukum, akan lebih leluasa dalam memaksimalkan unit-unit usaha yang dikelolanya.
Selain itu, jika sudah berbadan hukum, BUMDesa akan lebih mudah membuka rekening di bank atas nama BUMDesa, di mana hal itu akan memudahkan penggajian karyawan, investasi hingga memperoleh bantuan dari pemerintah.
Lebih lanjut, dengan berbagai manfaat yang dapat diperoleh melalui hadirnya BUMDesa yang berbadan hukum, pihaknya juga mendorong kepada dua desa yang hingga saat ini masih dalam proses pembentukan, yakni di Desa Petungsewu dan Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
