Catat! Inilah Sanksi Bagi Peserta yang Tidak Ikut Ujian SKD CPNS 2024

22 - Oct - 2024, 07:40

Ilustrasi para pendaftar CPNS 2024 saat ikut tes SKD. (Foto dari detik)

JATIMTIMES - Ujian Seleksi Kemampuan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2024 sudah mulai dilaksanakan. 

Menurut laman resmi BKN, ujian ini dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 16 Oktober 2024 sampai 14 November 2024.

Baca Juga : Debat Perdana Pilkada Kota Batu, Libatkan Lima Panelis dari Tiga Perguruan Tinggi

Peserta wajib hadir untuk mengikuti SKD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Lantas, bagaimana jika peserta tidak hadir saat pelaksanaan tes? Apakah ia masih bisa ikut keesokan harinya atau bagaimana? Ini penjelasannya. 

Sanksi Bagi Peserta yang Tidak Ikut Ujian SKD CPNS 2024

Sanksi bagi peserta telah ditetapkan dalam Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, sebagai berikut.

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.

Maka, merujuk ketentuan tersebut di atas, peserta yang terlambat hadir dan/atau tidak hadir sesuai dengan jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dinyatakan gugur dari proses seleksi.

Panitia juga tidak memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir.

Baca Juga : Kejutan Istimewa Pembelian Honda: Dapatkan Kesempatan Menangkan Total 1 Kg Emas!

Jika dinyatakan gugur pada tahap SKD, otomatis peserta tidak dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan datang paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai. Namun, berbagai instansi mewajibkan peserta datang paling lambat 90 menit di titik lokasi ujian untuk melakukan rangkaian kegiatan seperti:

- registrasi dan pemberian PIN peserta;

- penitipan barang;

- body checking;

- peserta masuk ruang tunggu steril; dan

- perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Demikian penjelasan mengenai sanksi jika tidak datang tes SKD CPNS 2024.