Kejari Serahkan 18 Bidang Aset Tanah ke Pemkab Magetan
Reporter
Basworowati
Editor
Yunan Helmy
18 - Jul - 2024, 03:26
MAGETANTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menyerahkan sertifikat tanah ke Pemkab Magetan. Hal itu bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan aset Pemerintah Kabupaten Magetan.
Acara ini berlangsung di aula Pendopo Surya Graha Magetan. Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, kepala dinas, camat serta perwakilan masyarakat setempat.
Baca Juga : Lolos dari Mafia Tanah, Pengusaha asal Surabaya Ingatkan Jangan ada Oknum Pejabat Lagi yang Bermain
Kepala Kejari Magetan Yuana Nurhisyam dalam sambutannya menekankan pentingnya pengamanan aset pemda untuk mencegah potensi sengketa di masa depan. Sertifikat yang diserahkan mencakup tanah yang strategis dan berpotensi untuk pengembangan program-program pemerintah.
“Melalui penyerahan sertifikat ini, kami berharap dapat mengoptimalkan penggunaan aset-aset pemda untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam proses penyelamatan aset ini tentu ada kendala dan kerumitan yang dihadapi, tapi ini tidak mematahkan semangat kami untuk mengembalikan aset kepada status hukum yang jelas” ujar kajari.
Acara ini juga merupakan bagian dari komitmen Kejari Magetan untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong peningkatan investasi dan pembangunan di Kabupaten Magetan.
Pengembalian aset ini sudah masuk ke tahap 4. Tahap pertama dilaksanakan pada 2021, tahap kedua tahun 2022, tahap ketiga tahun 2023 dengan total 18 bidang aset tanah yang berada di wilayah Kecamatan Karangrejo dan Kecamatan Karas.
Dengan kerja sama tim CPM bagian aset tanah, ATR BPN, dan pemerintah daerah status tanah tersebut dapat diperjelas menjadi tanah milik Pemkab Magetan.
Baca Juga : Sambut Hari Jadi ke-700 Blitar, Bupati Mak Rini Galakkan ASN Belanja di Pasar Tradisional
Sementara Pj Bupati Magetan Hergunadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kajari dan BPN yang telah berhasil mengembalikan aset yang nilainya Rp9 miliar lebih. “Karena pemerintah daerah ada alasan legal dalam pengelolaannya dan saat kita ada kegiatan dalam melayani masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan secara ekonomis dan maksimal,” katanya.
Hergunadi juga menyampaikan ke depan masih banyak kerja sama dan berencana untuk melanjutkan kolaborasi dengan kejari dalam pengelolaan aset yang lebih efisien.
