DPKPCK Kabupaten Malang Beberkan Cara Cek Legalitas Tanah agar Tak Jadi Korban Kavling Ilegal

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

21 - Jun - 2024, 03:30

Gambar digital sertifikat tanah. (Foto: Istimewa, hukumonline.com)

JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli tanah. Jika tidak, bisa berisiko menjadi korban penjualan tanah kavling peruntukan perumahan ilegal.

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar mengatakan, selain mengamati langsung tanah yang hendak dibeli, pengecekan legalitas tanah juga wajib dilakukan. "Sebenarnya kalau kita lihat dari sertifikat tanah, di situ sudah ada petunjuk. Kalau mengarah pada tanah kavling peruntukan perumahan sebaiknya dihindari untuk dibeli," ujarnya.

Baca Juga : Bikin Geram, Sebuah Mobil dan Motor Terobos Perlintasan hingga Hampir Ditabrak Kereta 

 

Sebagaimana diberitakan, sesuai kebijakan yang berlaku, penjualan tanah kavling peruntukan perumahan dianggap ilegal sehingga dilarang lantaran dapat merugikan masyarakat.

Salah satu pertimbangannya, tanah kavling peruntukan perumahan ilegal tidak memiliki fasilitas yang memadai. Penyebabnya, sebidang tanah di-split atau dibagi menjadi beberapa kavling sehingga terkesan memaksakan dan sempit, tidak sesuai dengan ketentuan dan standar demi mengejar keuntungan.

Hal itulah yang menyebabkan penjualan tanah kavling peruntukan perumahan dilarang. Namun, para pengembang nakal biasanya menyiasati dengan mencicil pengurusan legalitas. Sebab, secara ketentuan dan peraturan pembagian sebidang tanah lazimnya dibatasi maksimal lima bagian.

Atas dasar itulah, DPKPCK Kabupaten Malang mengimbau kepada masyarakat yang hendak membeli tanah untuk lebih teliti. Menurut Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro, untuk mengetahui apakah tanah yang hendak dibeli ilegal atau tidak, bisa dicek melalui legalitas tanah.

"Jadi, di BPN (Badan Pertanahan Nasional) itu pasti ada surat tanah. Petunjuknya itu tanah dulunya dipakai sertifikat apa," ucapnya.

Misalnya, jika dalam legalitas tersebut memiliki riwayat sebelumnya pernah dipecah menjadi lima bagian atau dicicil pengurusannya, maka bisa dikatakan itu akal-akalan developer nakal. "Di keterangan sertifikat itu ada penunjuk bahwa ini misalnya, dulu ternyata sudah dipecah jadi lima," jelasnya.

Baca Juga : Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Begini Arahan Pj Wali Kota Kediri 

 

Johan menyebut, diperlukan peran dari sejumlah pihak dalam pencegahan praktik penjualan tanah kavling peruntukan perumahan ilegal. Termasuk melibatkan BPN yang juga bertugas sebagai pengurusan legalitas tanah.

"Untuk mencegah akal-akalan itu (para developer nakal) sebenarnya masih bisa dikontrol di BPN. Sedangkan upaya yang kami lakukan adalah memberikan sosialisasi hingga terjun langsung untuk menegur jika ditemukan kavling ilegal," ujar Johan.

Selain melakukan beragam upaya tersebut  DPKPCK Kabupaten Malang juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait lainnya. Termasuk berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

"Kami juga koordinasi dengan Satpol PP karena penindakan ada di Satpol PP. Apakah nanti sampai dilakukan penutupan, itu kewenangannya ada di Satpol PP," pungkas Johan.