Surat Usulan Pengisian 8 Jabatan Kosong, Pemkab Malang Segera Dikirim ke KASN Setelah Lebaran

11 - Apr - 2024, 06:56

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat (5/4/2024). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera mengirimkan surat usulan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait keputusan mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di delapan perangkat daerah Kabupaten Malang. 

Setidaknya, terdapat delapan posisi JPTP yang saat ini mengalami kekosongan. Di antaranya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. 

Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024

Selain itu, juga ada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Staf Ahli Bupati Malang, serta Direktur Utama RSUD Kanjuruhan. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, bahwa surat usulan kepada KASN akan segera dikirimkan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024. 

"Insya allah segera (surat usulan dikirimkan ke KASN). Karena ini terlalu lama yang kosong-kosong ini. Setelah lebaran suratnya segera masuk ke KASN," ungkap Nurman kepada JatimTIMES.com. 

Pihaknya menjelaskan, bahwa untuk pengisian delapan posisi JPTP wajib mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari KASN. Hal itu mutlak menjadi kewenangan dari KASN. 

Kemudian, terkait dengan mekanisme pengisian delapan posisi JPTP, Nurman lebih memilih menggunakan mekanisme open bidding atau lelang. Pasalnya untuk mengisi enam posisi JPTP sebelumnya, Pemkab Malang telah menggunakan mekanisme jobfit atau uji kompetensi. 

"Saya akan memberikan masukan kepada pimpinan bahwa kita lelang saja delapan itu. Karena kemarin sudah melakukan uji kompetensi atau jobfit, sekarang kita lelang. Tapi ini masih menunggu persetujuan pimpinan dalam waktu segera setelah lebaran," jelas Nurman. 

Baca Juga : 112 Tahun Santos FC, Klub Penghasil Pemain Top Brasil

Namun, untuk keputusan mekanisme pengisian posisi JPTP berada di tangan KASN. Baik itu menggunakan skema open bidding atau lelang atau menggunakan skema jobfit atau uji kompetensi. 

Lebih lanjut, setelah proses di KASN telah dilalui, terdapat satu proses lagi yang harus dijalani. Yakni mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri RI. 

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dengan nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024. 

"Baru ada surat dari kemendagri kan kewenangan kepala daerah dalam masa pilkada itu. Semuanya, baik yang mencalonkan ataupun tidak. Harus minta izin ke Mendagri kalau mau melakukan mutasi (pegawai)," pungkas Nurman.