Sudah 3 Kali Sidang Gugatan Masa Jabatan, Bupati Malang Harap Gugatan Dikabulkan MK

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

20 - Mar - 2024, 12:15

Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di Balai Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (18/3/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi merupakan salah satu dari 11 perwakilan kepala daerah yang mengajukan gugatan masa jabatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mewakili kepentingan 270 kepala daerah yang merasa dirugikan dengan adanya pemangkasan masa jabatan kepala daerah. 

Sebanyak 11 kepala daerah yang menjadi perwakilan 270 kepala daerah yang menggugat ke MK dengan didampingi Visi Law Office yakni gubernur Jambi, vubernur Sumatera Barat, bupati Pesisir Barat, bupati Malaka, bupati Kebumen, bupati Malang, bupati Nunukan, bupati Rokan Hulu, wali kota Makassar, wali kota Bontang dan wali kota Bukittinggi. 

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan bahwa hingga pertengahan Maret 2024 ini, pihaknya telah menjalani sidang sebagai saksi terkait dengan gugatan masa jabatan 270 kepala daerah yang terpangkas akibat Pilkada 2024 sebanyak tiga kali. 

Sanusi mengatakan bahwa untuk saat ini, belum ada pembacaan putusan dari hakim MK terkait dengan gugatan masa jabatan kepala daerah yang terpangkas. 

"Untuk saat ini masih belum ada progres. Tapi untuk sidang, sudah tiga kali dan mudah-mudahan (gugatan masa jabatan kepala daerah yang terpangkas) dikabulkan," ungkap Sanusi. 

Mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Malang itu mengaku, pihaknya akan mengikuti segala macam proses hukum yang berlaku sampai putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. 

Disinggung jika gugatan masa jabatan kepala daerah tidak dikabulkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan mengacu pada ketetapan peraturan perundang-undangan. 

"Ya kalau tidak dikabulkan, ya mengikuti, karena itu aturan ya harus diikuti," kata Sanusi.

Alumnus IAIN Sunan Ampel (sekarang UIN Sunan Ampel) ini menegaskan bahwa pemangkasan masa jabatan karena adanya Pilkada serentak tahun 2024 sangat tidak adil untuk 270 kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 yang dilantik awal 2021. 

"Kalau pilkadanya tetap dilaksanakan di November 2024, ya pelantikannya sampai menunggu habis masa jabatan (270 kepala daerah). Itu bukan mengubah aturan," tegas Sanusi. 

Lebih lanjut, pihaknya berharap, keadilan dapat merata untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk 270 kepala daerah yang memegang amanah rakyat untuk lima tahun masa jabatan kepala daerah. 

"Saya berharap keadilan itu bisa merata tidak pilih-pilih. Kalau begini kan teman-teman kepala daerah yang hasil pemilihan tahun 2020 itu ada diskriminasi hukum yang diberlakukan tidak adil dan tidak sama dengan yang lain," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Sebagai informasi, sebanyak 270 kepala daerah melalui perwakilan 11 kepala melakukan gugatan ke MK terkait pemotongan masa jabatan yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. 

Berikut ini pasal-pasal yang digugat ke MK, di antaranya: 

Pasal 201 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. 

Pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 

Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada Bulan November 2024. 

Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.