Diam-Diam SPG Rokok di Jombang Jualan Miras, 151 Botol Kedapatan Tak Berizin
Reporter
Adi Rosul
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Mar - 2024, 06:40
JATIMTIMES - Anggota Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek rumah ESW (29), Sales Promotion Girl (SPG) rokok yang menjual minuman keras (miras) saat bulan Ramadan. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 151 botol miras berbagai merek.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, penggerebekan dilakukan di rumah ESW, Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Selasa (12/03/2024) pukul 21.00 WIB. Pelaku merupakan SPG rokok yang nekat menjual miras saat bulan Ramadan.
Baca Juga : Belasan CJH Kota Batu Bermasalah, Gagal Berangkat karena Belum Pelunasan hingga Mengundurkan Diri
"Pelaku penjual miras. Kita amankan di rumahnya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/03/2024).
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan 107 botol Alexis anggur hijau, 36 botol anggur merah Kawa-kawa dan 8 botol anggur merah Orang Tua. Ratusan miras siap edar itu disimpan pelaku di dalam kardus.
"Total ada 151 botol miras berbagai merek berhasil kita amankan," kata Komar.
Ratusan botol miras itu kini telah disita polisi. Pelaku juga telah dimintai keterangan polisi untuk proses penyidikan.
Baca Juga : Viral Tawuran di Lowokwaru Kota Malang, Hanya Perang Sarung?
"Pelaku kita jerat Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda No. 16 Th 2009 Perda Kab Jombang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," pungkasnya.(*)
