Penjelasan DLH Kota Malang Ihwal Pagar Melingkar pada Stadsklok
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
30 - Nov - 2023, 01:43
JATIMTIMES - Jam kota atau Stadsklok ramai dikritisi karena disebut hilang pada bagian pagar melingkarnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menjelaskan bahwa pagar melingkar tersebut masih ada dan sedang dalam proses rekondisi.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) DLH Kota Malang, Laode Kulaita menegaskan bahwa pagar melingkar pada jam kota atau Stadsklok masih ada. Disebut hilang oleh sebagian masyarakat, Laode pun mengaku sebenarnya tak sepakat.
Baca Juga : Parkir Vertikal di Stadion Gajayana Ditarget Rampung Desember
Dalam perjalanan pembangunan taman itu, Laode menjelaskan bahwa awal mula pagar melingkar pada jam kota atau Stadsklok tidak ada karena pengawas pengerjaan akan melakukan rekondisi dengan memberikan tugas kepada pelaksana. Disitu pelaksana pengerjaan awalnya ingin mengamankan pagar melingkar tersebut dengan cara dititipkan di sekitar pengerjaan.
“Tapi disitu mereka khawatir kalau nanti hilang. Akhirnya berkoordinasi dengan kami,” kata Laode kepada JatimTIMES, Rabu (29/11/2023).
Kemudian berdasarkan koordinasi, pagar melingkar tersebut diamankan di kantor DLH Kota Malang. Disitu pelaksana pengerjaan melakukan rekondisi pada pagar melingkar yang kondisinya sudah berkarat.
“Jadi disini DLH Kota Malang melakukan pengamanan, karena kami khawatir itu dicuri (jika dibiarkan dilokasi pengerjaan), besi tersebut mudah dicopot, karena pisah sambung,” ungkap Laode.
Laode pun mengaku pengerjaan taman tersebut untuk mendukung lalu lintas pada kawasan Kayutangan Heritage. Selain itu, taman tersebut juga untuk menambah fungsi ruang terbuka hijau dan estetika Kayutangan Heritage.
“Pengerjaan itu sebenarnya harus selesai pada akhir Desember, tapi kami upayakan pertengahan Desember sudah selesai,” tukas Laode.
Baca Juga : Ramuan Kaya Versi Cak Percil CS Undang Tawa Dalam Serangkaian HUT Kabupaten Malang ke-1263
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang disebut tidak memiliki keseriusan untuk menjaga benda berstatus cagar budaya. Kasus terbaru adalah rencana menggeser jam kota atau stadsklok dari posisi awal. Rencana penggeseran itu lantas batal karena jam kota telah berstatus cagar budaya sesuai Keputusan Wali Kota Malang Nomor:188.45/338/37.73.112/2021 tentang Penetapan Stadsklok Wingkel Complex Lux sebagai Struktur Cagar Budaya.
Masyarakat dan pengamat cagar budaya mengapresiasi langkah pembatalan penggeseran tersebut. Namun nyatanya, meskipun jam kota tidak digeser, komponen penyerta yang menjadi satu dengan situs cagar budaya tersebut ada yang hilang, yakni pagar yang melingkari jam kota.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat DLH Kota Malang akan melakukan pertemuan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Hal itu terkait dengan mengatur langkah pemasangan kembali pagar melingkar yang posisinya ada dibawah jam kota atau Stadsklok.