Dinsos-P3AP2KB Pastikan Anak Korban Kekerasan Buring Membaik dan Langsung Dibawa ke Panti Sosial
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
23 - Oct - 2023, 10:05
JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang memastikan anak korban kekerasan dalam keluarga di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, telah membaik dan diperbolehkan pulang.
"Jadi, korban per hari ini (Senin 23 Oktober 2023) sudah diperbolehkan pulang dari RSSA. Yang bersangkutan secara fisik, psikis, sudah mulai membaik sehingga diperbolehkan pulang," ungkap Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito di Balai Kota Malang, Senin (23/10/2023).
Baca Juga : Mensos Risma Minta Pembangunan Rumah Baru Sasmiati dan Anak Difabel Dipercepat
Mantan camat Kedungkandang itu menuturkan, timDinsos-P3AP2KB Kota Malang bersama relawan Anak Bangsa sekitar pukul 09.45 WIB melakukan pendampingan korban saat pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Tercatat, korban telah dirawat di RSSA Malang selama 14 hari. Anak tersebut merupakan korban kekerasan di dalam keluarga yang tinggal di Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Soal kesehatan korban, menurut Donny kondisinya terus membaik. Salah satu indikator yakni ketika dilakukan penimbangan badan, saat ini berat badan korban sudah mencapai 14 kilogram.
"Awalnya saat ditemukan dan ditimbang, beratnya 10 kilogram. Lalu tadi ditimbang, sudah 14 kilogram," kata Donny.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Malang ini mengungkapkan, setelah selesai menjalani perawatan selama 14 hari, korban anak akan dibawa menuju ke salah satu lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kota Malang.
"Jadi nanti akan kami titipkan di salah satu LKSA atau kalau dulu itu panti sosial di wilayah Kota Malang," kata Donny.
Baca Juga : Peringati Hari Santri, KPU Kota Blitar Nobar Film Kejarlah Janji di Pesantren
Hal itu dikarenakan berdasarkan penilaian dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, pihak keluarga korban dianggap masih belum mampu merawat korban. Dinsoa juga telah menerima arahan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan beberapa pihak lainnya.
"Seperti arahan dari provinisi, penanganannya akan kami tangani dalam artian masih belum bisa kita kembalikan ke keluarga karena pihak keluarga masih belum ada yang kami anggap mampu menjaga korban," ujar Donny. "Sehingga tanggung jawab itu diambil alih oleh pemerintah, dalam hal ini Pemkot Malang melalui Dinsos-P3AP2KB," imbuh Donny.
Sebelumnya, berdasarkan arahan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jatim, terdapat dua lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pemulihan korban. "Dari arahan provinsi, ada dua tempat. Satu UPT di Sidoarjo. Kedua UPT di Sukoharjo, Solo. Sedangkan korban memang belum pernah ke luar kota yang pertama. Kemudian pertimbangan dari provinisi dan kami, untuk mendekatkan korban dengan tenpat tinggalnya, jangan terlalu jauh," tandas Donny.