Inilah Pemicu Kecelakaan Maut Karnaval Sound System di Pakis

26 - Sep - 2023, 07:09

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita (kiri) saat menerangkan perihal perkembangan hasil penyidikan peristiwa kecelakaan maut karnaval sound system di Kecamatan Pakis. (Foto: Ashaq Lupito/ Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Ustadi warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam peristiwa kecelakaan maut karnaval sound system, Selasa (26/9/2023). 

Tersangka merupakan pengemudi Pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi (nopol) N 8969 BF, saat insiden kecelakaan maut di karnaval sound system, Minggu (24/9/2023) malam.

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Pikap Kecelakaan Maut Karnaval Sound System Ditahan

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan pikap. Pasalnya, tersangka menyalakan mesin kendaraan saat transmisi berada di gigi 1. Akibatnya pikap yang dikemudikan tersangka melaju hingga akhirnya menabrak tujuh pejalan kaki dari peserta karnaval sound system.

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita, saat ditemui di Polres Malang pada Selasa (26/9/2023). "Mereka persiapan (Minggu, 24/9/2023) pukul 18.30 WIB, untuk karnaval sendiri sepanjang 5 kilometer, dan mereka peserta nomor 12. (Saat kecelakaan) masih di dalam area perjalanan karnaval," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media online ini, kelompok karnaval sound system berjumlah sekitar 17 grup. Semula, karnaval berjalan sebagaimana mestinya. Petaka baru terjadi pada kisaran pukul 22.00 WIB. Saat itu rombongan termasuk mobil pikap yang dikemudikan tersangka melintas di jalanan menurun di Jalan Raya Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Bapak Ustadi ini mengemudikan kendaraan Grand Max, awalnya membawa konsumsi peserta dan berjalan di belakang rombongan dari peserta karnaval. Pada saat di tempat kejadian situasi cahaya di jalan sangat kurang, gelap, dan jalannya juga menurun," terang Agnis.

Belakangan diketahui, saat berada di jalan turunan tersebut tersangka sempat mematikan mesin. Namun yang bersangkutan lupa mengembalikan transmisi ke kondisi netral.

"Pada saat kejadian Pak Ustadi ini lalai dalam menggunakan kendaraannya. Di mana, posisinya pada saat itu kendaraan sedang mati dan perseneling dalam keadaan gigi 1," terang Agnis.

Di saat peserta karnaval yang saat itu sedang berjalan kaki mulai melanjutkan perjalanan, tersangka kemudian menyalakan mesin. Lantaran berada di transmisi gigi 1, kendaraan sepontan meluncur ke arah depan.

"Setelah peserta ini sudah mulai berjalan, lalu kendaraan ini dihidupkan. Posisi perseneling masih di dalam gigi 1, sehingga otomatis kendaraannya melaju ke depan. Pada saat itu juga keadaan jalanan ini menurun," imbuhnya.

Lantaran panik, tersangka tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya. Sehingga menabrak para peserta termasuk properti karnaval.

"Pertama menabrak ogoh-ogoh yang ada di depannya, lalu menabrakkan lagi ke peserta gerak jalan, mobil ini (pikap) berhenti (setelah) menabrak sound system yang ada di depannya," ujarnya.

Baca Juga : Rekonstruksi Pencabulan, Korban Alami Penganiayaan hingga Luka Robek di Kemaluan

Sementara itu, berdasarkan hasil tes urin, pada saat kejadian kecelakaan tersangka tidak dalam pengaruh minuman beralkohol maupun narkotika. "Jadi murni karena kelalaian, pada saat kejadian waktu kendaraan melaju (tersangka) ini panik. Sehingga tidak memanfaatkan rem ataupun hand rem," tuturnya.

Pengemudi pikap tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, yang bersangkutan saat ini juga telah dilakukan penahanan di Polres Malang.

"Pengemudi atas nama Bapak Ustadi ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan pasal 310 ayat 4, 3, 2 dan 1," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan, dalam peristiwa kecelakaan tersebut terdapat tujuh korban. Di mana satu diantaranya meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka.

Korban luka-luka tersebut sebagian diantaranya merupakan balita. Para korban mayoritas merupakan pejalan kaki dari peserta karnaval.

Korban meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut bernama Renita Sintia Sari warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Remaja putri 14 tahun tersebut merupakan pelajar SMP di Kecamatan Pakis.

Sedangkan enam korban lainnya yang mengalami luka-luka masing-masing bernama Rilla Dwi Oktarisa (24); Andry Hermawan (22); Fatma Hikmawati (23). Sedangkan dua korban luka-luka lainnya merupakan balita yang masing-masing bernama Muhammad Aziel Saputra (5) dan Safrina Aurelia Andinia (4).

Kelima korban tersebut merupakan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sedangkan satu korban luka-luka lainnya diketahui bernama Fita Sri Handayani. Perempuan 31 tahun tersebut merupakan warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.