OJK Serahkan Berkas Enam Influencer ke Polisi, Buntut Perkara Investasi Binary Option

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

15 - Mar - 2022, 03:00

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat berada di Kantor OJK Malang, Senin (14/3/2022). (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Salah satu bagian dari Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menyerahkan enam berkas influencer yang dipanggil OJK terkait perkara investasi Binary Option kepada polisi. 

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika menghadiri peresmian Kantor OJK Malang di Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (14/3/2022).  "Sekarang influencer itu kami manggil enam dan sudah kami serahkan (berkasnya) ke kepolisian," ungkap Wimboh. 

Baca Juga : H-1 Penutupan, Pendaftar Beasiswa Nia Kurnia Fauzi Membludak

Menurut dia,  enam influencer tersebut dimungkinkan bertambah. Sebab,  hingga saat ini, SWI terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian maupun pihak berwenang lainnya untuk membantu mengungkap perkara investasi Binary Option. 

"Jadi, ini masih rolling dinamis terus. Begitu ada, ya dilaporkan," terang Wimboh yang merupakan ekonom alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. 

Untuk diketahui, terdapat 12 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI). Yakni OJK (selaku ketua dan dekretariat); Polri,  Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan,  Kementerian Koperasi dan UKM,  Kementerian Komunikasi dan Informatika,  Kementerian Agama,  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Menurut Wimboh, semua jenis perdagangan produk investasi pasti memiliki aturan mainnya. Produk investasi tersebut bisa berupa saham di pasar modal dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah tersusun secara sistematis. 

Jika proses berlangsungnya perdagangan di luar ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan, tentu bisa disebut sebagai ever the counter. "Perdagangan pribadi tidak ada urusannya sama regulasi ini. Pasti nanti kalau perdagangan pribadi, satu merasa dibohongi akan lapor dan ada pasalnya," ujar Wimboh. 

Baca Juga : Konflik Tanah di Banyuwangi, Ketua Dewan Pertanyakan Peran Satgas Reforma Agraria Kabupaten

Lebih lanjut, OJK mengimbau agar masyarakat dapat dengan jeli memantau aktivitas perdagangan, utamanya investasi, karena harus memiliki izin. Yang bentuknya saham dan surat berharga mengajukan izin ke BEI. Lalu jika berbentuk produk investasi atau komoditas, pengajuan izin ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

"Kalau tidak punya izin, tentu melanggar. Ketahuan melanggar karena banyak yang merasa dirugikan, dibohongi, lapor, dicek, tidak ada izin (ilegal)," tutup Wimboh.