PNS Guru Saat Ini Tidak Bisa Langsung Jadi Pejabat Fungsional, Cek Persyaratannya

Reporter

Dede Nana

Editor

Heryanto

01 - Jul - 2019, 08:34

Kabid Teknis dan Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwandi, saat menyerahkan SK jabatan fungsional guru PNS (Humas Disdik for MalangTIMES)

Dunia pendidikan saat ini terus berkembang dan meminta kepada seluruh elemen di dalamnya terus berubah ke arah yang lebih profesional. 

Khususnya bagi para guru yang merupakan garda depan dalam membentuk kualitas pendidikan yang mumpuni untuk menjawab tantangan saat ini.

Kondisi itu pula yang melahirkan kebijakan dalam proses seseorang menjabat sebagai guru.

Dimana, untuk memiliki jabatan fungsional, salah satunya berupa tugas mendidik atau mengajar, guru PNS tidak begitu saja langsung bisa memilikinya. 

"Dulu, saat diangkat sebagai PNS guru, maka sudah otomatis langsung mendapatkan jabatan fungsional. Namun untuk aturan yang sekarang berbeda," kata Suwandi, Kepala Bidang Teknis dan Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.

Seorang PNS guru baru bisa memiliki jabatan fungsional, apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

Apabila belum memenuhi syarat tersebut, maka PNS guru harus mengawali tugasnya sebagai pegawai pelaksana dulu. 

Setelah memenuhi syarat, baru kemudian dapat memiliki jabatan fungsional.

Suwandi menjelaskan, ada beberapa syarat PNS guru memiliki jabatan fungsional yang menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 16 Tahun 2009, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Aturan terkait jabatan fungsional, lanjut Suwandi, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017. Dimana, PNS guru bisa meniadi pejabat fungsional pertama apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan.

"Selain itu memiliki sertifikat pendidik dan lulus PIGP (program Induksi Guru Pemula)," lanjut Suwandi.

PIGP merupakan  kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.

Perubahan aturan tersebut, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang M Hidayat, sebagai upaya bagi guru untuk terus meningkatkan kompetensinya. 

Sehingga akan lahirlah para pendidik yang memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya di wilayahnya masing-masing.

"Ujungnya adalah kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata," ucap Dayat sapaan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, yang juga menyebutkan beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyerahkan surat keputusan jabatan fungsional pertama kepada 59 guru PNS yang sebelumnya belum memiliki.