Toko Ritel Modern di Tulungagung Boleh Buka 24 Jam
Reporter
Joko Pramono
Editor
Heryanto
05 - Aug - 2017, 01:36
Pansus 3 DPRD Kabupaten Tulungagung yang membahas masalah Perda toko modern, akhirnya mengizinkan toko ritel modern untuk beroperasi selama 24 jam penuh.
Selain itu rasio jumlah penduduk yang awalnya 25 ribu jiwa untuk 1 toko modern kini turun menjadi 20 ribu penduduk per 1 toko modern. Selain itu, jarak antar toko modern pun kini sudah dibebaskan tanpa ada batasan..
"Toko ritel berjaringan modern nantinya boleh buka 24 jam penuh," kata ketua Pansus 3 DPRD Tulungagung, Heru Santoso siang tadi selepas melaksanakan rapat Pansus yang dihadiri oleh OPD terkait di ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung.
Namun hanya di tiga tempat yang diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam, yaitu toko ritel modern yang berada di sekitar terminal, di rumah sakit dan sekitar stasiun yang merupakan pusat keramaian orang.
Sementara untuk toko modern lainnya beroperasi mulai jam 09.00 Hingga jam 24.00. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan operasional toko ritel modern.
"Jika dulu ada yang tutup jam 10 malam untuk Senin sampai Jumat, jam 11 malam untuk hari sabtu dan jam 12 malam untuk hari Minggu dan hari libur nasional, maka sekarang dibuat tutup pada jam pukul 12.00 malam guna mempermudah pengawasan terhadap operasional toko ritel modern," terang Heru Santoso lebih lanjut.
Selain masalah operasional toko ritel modern, Pansus 3 juga membahas jarak antara toko modern lainnya.
Jika sebelumnya diatur jarak antara 1 toko ritel modern dengan satu toko ritel modern lainnya adalah 1 km maka dengan adanya usulan dari Pansus 3, ke depannya toko ritel modern tidak dibatasi seperti saat ini. "Jarak antar toko modern tidak diatur dalam Perda usulan Pansus 3,"tuturnya lebih lanjut.
Namun dengan adanya usulan yang baru ini jumlah toko modern yang ada di Kabupaten Tulungagung akan dibatasi hanya sejumlah 60 toko modern.
Pasalnya untuk satu toko modern diatur untuk kurang lebih 20 ribu jiwa penduduk. Sementara saat ini jumlah penduduk Kabupaten Tulungagung telah mencapai 1,2 juta jiwa.
"Nanti rasionya 20 ribu jiwa penduduk hanya ada satu toko ritel modern," kata Heru Santoso lebih lanjut.
Saat ini di Tulungagung sendiri sudah ada sekitar 90 toko ritel modern yang berarti jika Perda ini nanti disahkan, maka akan ada 30 toko modern yang harus di paksa tutup lantaran tidak sesuai dengan Perda.
"Konsekuensinya nanti jika disahkan 30 toko modern harus dipaksa tutup," pungkas politisi asal partai berlambang banteng tersebut.
Pembahasan Perda tentang toko modern sendiri berjalan alot. Perda tersebut sudah dibahas sebanyak 3 kali namun selalu tidak ada titik temu antara pihak eksekutif dan pihak legislatif.
Perda ini merupakan Perda inisiatif dari legislatif. Meski merupakan Perda inisiatif Legislatif, dalam pembahasannya pihak legislatif harus juga mendengarkan aspirasi dari eksekutif guna dicapai kesepakatan bersama.
