Pilkada Kabupaten Banyuwangi Panwaskab Temukan 55.700 DPS Bermasalah
Reporter
Syamsul Arifin
Editor
Redaksi
15 - Sep - 2015, 12:47
JEMBERTIMES – Tahapan Pilkada di Kabupaten Banyuwangi, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) setempat temukan 55.700 lebih Data Pemilih Sementara (DPS) bermasalah. Kabar mengejutkan tersebut disampaikan Atim Hariadi, Ketua Panwaskab Banyuwangi.
Menurutnya, DPS bermasalah tersebut meliputi, NIK dan nama sama, NIK dan tanggal lahir sama, NIK sama lebih dari satu orang dengan nama berbeda, nama dan tanggal lahir sama NIK berbeda dan nomor NIK dan nomor KK yang tidak sesuai kode yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi. “NIK dan nomor KK invalid yang paling mendominasi,” katanya, Senin (14/09/2015).
Perihal temuan ini, sambung Atim, sudah disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Untuk selanjutnya segera di kordinasikan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kita juga sedang menyusun rekomendasi kepada KPU agar segera ditindak lanjuti,” tandasnya.
Dengan jumlah DPS bermasalah yang relatif besar, Panwaskab mendesak KPU untuk segera melakukan perbaikan. Sehingga saat DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), sudah tidak meninggalkan permasalahan apapun. Apalagi KPU masih memiliki rentang waktu yang cukup panjang untuk melakukan penggodokan.
“Perbaikan kan masih bisa dilakukan. Tingkat PPS, mulai 26 – 28 September, PPK tanggal 29-30 September dan Tingkat Kabupaten mulai 1-2 Oktober,” jelas Atim.
Dan jika terbukti terdapat pemilih ganda, harus segera di hapus oleh KPU. Sedang untuk NIK invalid atau KK invalid, harus segera dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) serta Bagian Pemerintahan Desa atau Kecamatan untuk dilakukan pembetulan.
Sementara itu, Suherman, Komisioner KPU Banyuwangi, justru mempertanyakan asal muasal DPS bermasalah temuan Panwaskab. Karena, seluruh data pemilih sudah tersampaikan pada rapat Pleno DPS beberapa waktu lalu.
“Jika itu temuan Panwaskab, satanya diberikan saja. Melalui PPL ke PPS dan data harus by name by address. Mumpung masih masa perbaikan. Kita kan sama – sama ingin melakukan pendataan yang akurat,” ungkap Suherman. (*)
