TIMESINDONESIA, MALANG - Fluktuasi harga premium sangat terasa di awal kepemimpinan Jokowi-JK. Setelah sempat manaikkan, lalu menurunkan, kini pemerintah memutuskan menaikkan lagi. Mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga bahan bakar minyak (BBM) naik.
Perubahan tarif itu didasarkan kebijakan pemerintah menetapkan harga mengikuti harga minyak dunia, dan dwmi menjaga stabilitas perekonomian nasional serta menjamin penyediaan BBM nasional.
Wiratmaja, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dalam konferensi pers menyampaikan, pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
“Menyimak meningkatnya rata-rata harga minyak dunia yang masih berfluktuasi, serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan,” jelasnya.
Dijelaskan juga, harga BBM jenis Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis minyak Solar subsidi, perlu naik harga, masing-masing sebesar Rp500 per liter.