Ancaman Pidana Menanti Pengujar Kebencian

Editor

Redaksi

03 - Nov - 2015, 03:40

surat edaran (SE) Kapolri, (www.republika.co.id)

JATIMTIMES, MALANG - Munculnya surat edaran (SE) Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech) mendapat tanggapan berbagai kalangan.

Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 ini merujuk pada beberapa peraturan hukum, seperti KUHP, UU tentang HAM, UU ITE hingga Peraturan Kapolri mengenai teknis penanganan konflik sosial.

Andika Hendrawanto, pengacara yang kerap mendampingi aksi buruh, menanggapi SE Kapolri dengan mencermati ancaman yang diterapkan bagi pelanggar.

"Hukuman ‎empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP," ujar Andika saat dihubungi melalui pesan singkat.

Mengacu pada aturan lain, lanjutnya, yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ancaman pidana maksimal lima tahun dan atau denda maksimal Rp 500 juta, menanti bagi pihak yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Pria kelahiran 1982 ini menilai terjadinya kerancuan pada batasan ujaran kebencian. "Penilaiannya akan menjadi tidak jelas, dan bisa subyektif bukannya obyektif," ujarnya kepada MALANGTIMES.

Hal-hal yang termasuk kategori ujaran kebencian, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, ada pula memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan seperti yang disebut,  bertujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Andika berpandangan, SE Kapolri sebagai upaya pemberangusan. Dia menduga ada indikasi meloloskan pasal dalam RUU KUHAP tentang penghinaan kepada presiden. "Dengan kata lain, menghidupan pasal karet dalam berbagai aspek," jelasnya.

Ke depan, menurut perkiraan Andika, akan banyak yang menjadi terpidana karena pemberlakuan aturan ujaran kebencian.

"Dimana letak demokrasi, kebebasan bersuara yang digadang-gadangkan oleh negara yang melalui proses demokrasi pasca 1998? Apakah kita akan kembali ke era Orde Baru dimana kebebasan bersuara dikebiri," pungkasnya. (*)