MALANGTIMES - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Malang terus dikaji dan dilakukan beberapa perubahan.
Pasalnya, ada beberapa perubahan tara ruang dan wilayah yang terjadi selama kurun waktu tahun lalu dan belum masuk dalam Perda 3/2010 Kabupaten Malang.
Perubahan cukup besar terjadi pada tata ruang dan wilayah di Singosari yang akan dipersiapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (KSPN TNBTS).
Adanya perubahan tersebut, tentunya membutuhkan kesigapan sumber daya manusia di dinas terkait yang menangani persoalan tersebut, yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
Dua wilayah yang mengalami perubahan tersebut serta memiliki nilai investasi yang besar dikarenakan program antara pusat dan daerah, tentunya membutuhkan tangan handal dalam proses perencanaan tata ruang dan wilayahnya.
"Kebutuhan atas kecakapan dalam merumuskan hal tersebut di dinas kita menjadi penting. Karena itu kita lakukan peningkatan kapasitas karyawan selama dua hari kemarin," kata Wahyu Hidayat Kepala DPKP dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Kamis (26/10).
Peningkatan kapasitas karyawan DPKPCK Kabupaten Malang yang difokuskan dalam proses perencanaan tata ruang dan wilayah yang kini perlu tindaklanjut lebih cepat, diharapkan bisa menghasilkan karyawan yang mampu secara cepat dan tepat mengambil kebijakan dalam persoalan tersebut.
"Harapan dalam pelatihan kemarin memang ke sana. Yaitu karyawan yang tentunya sesuai jabatan dan tupoksinya terampil dalam memberikan rekomendasi tata ruang yang niscaya terus mengalami perkembangan," ujar Wahyu.
Selain juga agar tercipta kesamaan persepsi dalam rantai instruksi. "Yang hasil akhirnya mempercepat proses perizinan yang terkait dengan tata ruang," imbuhnya.
Wahyu juga menambahkan bahwa peningkatan kapasitas tersebut juga sebagai medium penyegaran terhadap peraturan perundangan terkait penataan ruang.
Seperti diketahui, Kabupaten Malang memiliki tiga prioritas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditekankan Bupati Malang Dr H Rendra Kresna. Yakni, Kepanjen sebagai Ibukota Kabupaten Malang, lingkar wilayah dalam Kabupaten Malang serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (KSPN TNBTS).
Tiga prioritas RTRW tersebut berkaitan erat dengan visi misi Kabupaten Malang yang dikerucutkan dalam tiga program besar dan beriringan dengan kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis.
"Dalam konteks tersebut, peningkatan kapasitas kita di kedinasan sangatlah perlu dan wajib untuk terus ditingkatkan. Apalagi perubahan terus terjadi dengan cepatnya," ucap Wahyu kepada MalangTIMES.
Terpenting kata Wahyu, seluruh karyawan di dinasnya memahami dan mampu memgaplikasikan kebijakan perencanaan tata ruang di Kabupaten Malang sesuai dengan yang telah digariskan dalam visi misi Kabupaten Malang.
"Yaitu mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional," ujarnya.
Untuk mewujudkannya diperlukan kompetensi handal dari karyawan di DPKPCK Kabupaten Malang. Baik dalam proses perencanaan maupun dalam penyusunan regulasi tata ruang yang kini terus sedang disempurnakan di Kabupaten Malang dalam Raperda.