MALANGTIMES - Awal 2016 menjadi tahun sibuk bagi Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menyusul ratusan istri di Kabupaten Malang mengajukan gugatan cerai.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Data PA Kabupaten Malang, pada Januari hingga Februari 2016, terdapat 846 permohonan gugatan cerai yang diajukan pihak istri. Data tersebut belum termasuk 398 cerai talak yang diajukan pihak suami.
Menilik pada besaran angka tersebut, Kabupaten Malang meraih 'prestasi' sebagai salah satu daerah dengan tingkat perceraian tertinggi nasional.
Menyimak faktor penyebab perceraian, merujuk pada sumber data PA, ketidakharmonisan menjadi penyebab yang terbesar. Selain itu juga disebabkan oleh tidak ada tanggungjawab atau meninggalkan kewajiban serta alasan ekonomi.
Panitera Muda PA Kabupaten Malang, Widodo mengatakan, dari data yang terhimpun selama dua bulan awal 2016, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian. Faktor tersebut diantaranya, moral, meninggalkan kewajiban, dan terus menerus berselisih.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
"Alasan yang berkaitan dengan ekonomi dan tidak bertanggungjawab menjadi bagian dari faktor meninggalkan kewajiban. Sedangkan soal ketidakharmonisan dan gangguan pihak ketiga menyebabkan terjadinya perselisihan terus menerus sehingga salah satu pihak mengajukan cerai atau talak," paparnya kepada MALANGTIMES.
Data PA Kabupaten Malang juga menyebutkan istri yang mengajukan cerai tersebar di semua wilayah Kabupaten Malang. Namun, bagian selatan dan utara Kabupaten Malang menjadi 'penyumbang' terbesarnya. (*)