Setelah diberitakan MalangTIMES secara berseri, Rumah Opa Kitchen and Lounge di Jalan Welirang 41 a, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang yang menjual minuman keras tanpa izin dikabarkan tutup.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang Abdul Haris menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang selama ini belum serius mengatasi peredaran minuman keras (miras). Hal itu terbukti dengan semakin maraknya warung, kafe, hingga pusat perbelanjaan y
Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Malang membuat gerah semua pihak. Tak hanya Nahdlatul Ulama, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) juga turut geram.
Kegiatan Rumah Opa Kitchen and Lounge di Jalan Welirang 41a, Oro-Oro Dowo, Klojen ,Kota Malang dalam menjual minuman beralkohol tanpa izin mendapat tanggapan dari Pengurus Cabang Nadhatul Ulama (PCNU) Kota Malang.
Kendati sudah jelas tidak mengantongi izin usaha menjual minuman beralkohol, Rumah Opa Kitchen and Lounge di Jl. Welirang No.41a, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang juga tak menunjukkan itikad baik.
Usaha penjualan minuman keras di Rumah Opa di Jl. Welirang No.41a, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang, selama bertambah jelas berjalan tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
Berdasarkan data dan statistik layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau yang dikenal sebagai Dinas Perizinan Kota Malang, Rumah Opa Kitchen and Lounge sama sekali tidak tercantum di dalamnya.
Usaha penjualan minuman beralkohol (Minol) yang dilakukan Rumah Opa Kitchen and Lounge di Jalan Welirang, Klojen, Kota Malang terbukti selama ini berjalan tanpa izin.
Citra Kota Malang sebagai Kota Pendidikan lagi-lagi menjadi sorotan masyarakat.
End of content
No more pages to load