
Dua kali agenda persidangan dengan materi pembacaan tuntutan kasus mutilasi dengan terdakwa Sugeng Santoso, terpaksa harus menjalani dua kali penundaan. Pada agenda sidang sebelumnya, tanggal 29 Januari 2020, ditunda pada 3 Februari 2020.
"Pelaku memasukkan tangannya nyaris sampai lengan. Setelah itu, pelaku menyumpal dubur korban dengan kaos, sedangkask.kemaluan korban dilakban mungkin agar cairan tak mengalir," jelasnya.
Usai diperiksa psikiater di Polres Malang Kota kemarin (Kamis, 16/5), terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang Sugeng tampaknya masih harus melakukan rangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Malang Kota saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap Sugeng, pelaku mutilasi seorang wanita di Pasar Besar Malang (14/5/2019).
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan keterlibatan tim Labfor kali ini untuk melakukan uji fisik barang bukti di TKP. Dimana pernyataan yang disampaikan oleh pelaku sudah sesuai dengan penemuan barang bukti atau tidak.
Identitas korban mutilasi yang ditemukan di Pasar Besar Malang saat ini masih dalam penyelidikan.
Meski pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang telah diamankan, namun pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut.
Penemuan jasad perempuan dalam kondisi termutilasi di area lantai 2 dan 3 Pasar Besar Malang masih menyisakan misteri. Misalnya soal pesan-pesan misterius yang diduga ditinggalkan oleh pelaku di dekat potongan tubuh korban.
Mayat korban mutilasi menjadi enam bagian di parkiran lantai dua Pasar Besar Kota Malang, masih diautopsi oleh petugas di kamar mayat RSSA Kota Malang. Upaya autopsi yang dilakukan petugas sejak sore tadi sampai saat ini, masih belum membuahkan hasil.
End of content
No more pages to load